Sabtu, 17 Oktober 2015

TUGAS PENGANTAR AGRIBISNIS BADAN USAHA AGRIBISNIS


TUGAS PENGANTAR AGRIBISNIS
BADAN USAHA AGRIBISNIS




MEIDA PANE
D1B014025









PROGRAM STUDI AGRIBISIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
2015






1.      Perusahaan Daerah (PD)

 

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.  

Contoh badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah PDAM, PD Sari Petojo Solo, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim. (Ismawanto, 2012)

v  Ciri – cirri Perusahaan daerah  :

a.       Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

b.      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan

c.        Pemerintah memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan

d.      Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

e.       Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan

f.       Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat

g.      Sebagai sumber pemasukan Negara

h.      Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank

i.         Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

v  Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan Pmerintah Daerah
  1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
  2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
  4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
  5. Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
v  Kelebihan BUMD
  1.  keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah
  2.  kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara
  3.  Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
  4. Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
  5. Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
  6. Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
  7. Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
v  Kekurangan BUMD
  1. Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
  2.  Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
  3. Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 
  4. Tidak didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional, kebanyakan manajemen perusahaan daerah dipegang oleh Pegawai pemerintah, Pensiunan ABRI, yang kemampuannya dalam mengelola perusahaan belum teruji. Dan kalaupun ada unsur SDM bukan dikalangan tersebut diatas nuansa Nepotisme cukup  kental terasa manakala dilakukan rekruitmen SDM
  5. Lemahnya Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi pada kebanyakan perusahaan daerah. Sistem dan etos kerja Perusahaan daerah biasanya mengikuti sistem yang ada di pemerintahan yang secara umum sangat lemah.
  6. Lemahnya Pengendalian Intern dibeberapa perusahaan daerah, akibat dari kelemahan sistem informasi manajemen dan akuntansi diatas.


  1. Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
v  Fungsi koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
v  Pengelompokan Koperasi berdasarkan sector usahanya :
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  2.  Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  3.  Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
v  Jenis-jenis koperasi
a.       Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
b.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
v  Kelebihan Koperasi:
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota.
v  Kekurangan Koperasi:
a.       Keterbatasan dibidang permodalan.
b.      Daya saing lemah.
c.       Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
d.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.


  1. Usaha Patungan (Joint Venture)

Joint Venture adalah usaha yang dimiliki secara patungan oleh dua orang atau lebih perusahaan yang berdiri sendiri dan tetap melakukan fungsinya secara terpisah, akan tetapi menyatukan sumber daya mereka dalam satu lini aktivitas khusus
v  Ciri-ciri Joint Venture:
  1. Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
  2. Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
  3. Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
  4. Perusahaan pendiri Joint venture tetap memiliki eksisstensi dan kebebasan masing-masing.
  5.  Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan perusahaan asing.
  6. Resiko ditangung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
v  Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
  1. Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
  2. Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing
v  Kelebihan Joint Venture:
  1. Sumber informasi akan semakin lengkap karena adanya perbaikan komunikasi dan networking.
  2.  sumber keuangan akan semakin besar
  3.  kredibilitas Joint Venture lebih diakui daripada perseorangan.
  4. Joint venture lebih memungkinkan beroperasi secara global.
  5. Dapat meminimumkan resiko, tidak berat sebelah.
v  Kekurangan Joint Venture :
  1. Resiko rahasia tersebar lebih besar
  2. Resiko tertipu oleh partner usah lebih besar
  3. Huntang perusahaan menjadi tanggung jawab bersama, dan seluruh harta jadi jaminanya.


  1. Trust

Trust adalah bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
Masing-masing perusahaan yang bergabung mengadakan fusi dengan menjadi perusahaan yang besar.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
  1. Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank
  2. Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham
v  Ciri-ciri trust  :
  1. Penggabungan 2 unit usaha menjadi 1 dan masing-masing unit usaha kehilangan identitas.
  2.  Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru.
  3. Seluruh kekayaan perusahaan lama pindah keperusahaan yang baru.
  4. Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
  5.  Tanggung jawab pemilik saham terbatas.
v  Kelebihan perusahaan trust :
  1.  Sistem manajemen perusaahaan lebih baik karena setiap anggota ingin mencapai kesuksesan
  2. Dapat memanfaatkan skala ekonomi yang ada
  3. Sumber dana perusahaan terjamin, karena memiliki lebih dari 2 anggota.
  4. Menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
  5. Seluruh kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru.
  6.  Trust dapat mengeluarkan saham dan obligasi.  
  7. Kebebasan masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekali hilang.
  8. Daerah operasinya dapat lebih luas.
  9. Dapat diangkat pimpinan yang lebih cakap, dan manajer profesional yang mampu menerapkan teknologi mutakhir
v  Kekurangan perusahaan Trust
1.      Perusahaan yang berjalan kurang efisien dapat ditutup
2.      Resiko tetap menjadi tanggngan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
3.      Semua kelebihan dan kekurangan dari perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
4.      Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang moda yang ada.
.
5.      Holding Company / Perusahaan Induk
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
v  Ciri- ciri Holding company adalah:
  1. Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri.
  2.  Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya.
  3. Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
  4. Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain.
  5. Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham.
v  Keunggulan Holding Company:
  1. Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
  2.  Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
  3. Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
  4. Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak,
  5. Hak pengawasan yang lebih besar.
  6. Pengontrolan yang lebih mudah dan efektif.
  7. Operasional yang lebih efisien.
  8. Kemudahan sumber modal.
  9. Keakuratan keputusan yang diambil.
v  Kelemahan Holding Company:
  1. Pajak berganda parsial: Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak kena pajak.
  2. Mudah dipaksa untuk melepas saham: Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.


  1. Kartel

            Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Isi perjanjian yang dibuat, disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Contoh : Kartel minyak, kartel semen
v  Bentuk-bentuk kartel yaitu sebagai berikut:
  1. Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
  2. Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
  3. Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi.
  4. Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota.
  5.  Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

v  Kelebihan kartel:
  1. Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik didalam menghadapi kedudukan.
  2. Resiko penjualan barang – barang yang dihasilkan dan resiko capital para anggota dapat diminimalkan,karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
  3. Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi. Sehinggaharga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cederung turun.
  4. Harga dapat dikuasai dan stabil.
  5.  Keuntungan dapat terjamin.
  6.  Perusahaan masih bebas berdiri sendiri.
v  Kelemahan Kartel:
  1. Dalam bebagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup kedalam anggota kartel.
  2. Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
  3. Peraturan- peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam kartel ini.
  4. Jika tidak diatur dalam Perundang¬undangan bentuk kartel ini dapat menjurus ke arah monopoli yang akan merugikan masyarakat.
  5.  Perusahaan terikat, tidak bebas lagi menaikkan atau menurunkan harganya. jika tidak diatur dalam Perundang¬undangan, bentuk kartel ini dapat menjurus ke arah monopoli yang akan merugikan masyarakat
  6. perusaahan kartel ialah perusahaan yang terikat oleh kebijakan pemerintah.
  7. Perusahaan ini tidak bebas dalam menaik turunkan harga produk.



DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2013. Badan Usaha Agribisnis. Di unduh dari      http://ilmubertani.blogspot.co.id/2013/01/badan-usaha-agribisnis.html (diakses pada 9 oktober 2015)

Anonmi, 2013. Makalah Hukum Tentang Kontrak Patungan di Unduh dari  http://gumilar69.blogspot.co.id/2013/06/kontrak-patungan.html (diakses pada 9 oktober 2015)

Ismawanto, 2012 . Badan Usaha Milik Daerah (Perusahaan Daerah). di unduh dari http://ssbelajar.blogspot.co.id/2012/08/badan-usaha-milik-daerah-perusahaan.html (diakses pada 9 oktober 2015)

 

Nurul. 2013. Badan Usaha Milik Daerah (Bumd). Di unduh dari

Raymon, 2013. Definisi Serta Kelebihan Dan Kekurangan Bentuk Perusahaan

1 komentar:

  1. Roulette, blackjack, and poker | Play Online Casino Game
    Play roulette, blackjack, and fun88 vin poker online カジノ シークレット by Playtech. Get our 메리트카지노 exclusive Welcome Bonus when you join. Get yours today.

    BalasHapus