TUGAS
PENGANTAR AGRIBISNIS
MEIDA
PANE
D1B014025
PROGRAM
STUDI AGRIBISIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2015
1.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan,
baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
Contoh
badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah PDAM, PD Sari Petojo
Solo, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim.
(Ismawanto, 2012)
v Ciri –
cirri Perusahaan daerah :
a.
Pemerintah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha.
b.
Pemerintah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
c.
Pemerintah memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
d.
Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara yang berwenang
e.
Melayani kepentingan umum,
selain mencari keuntungan
f.
Sebagai stabillisator perekonomian
dalam rangka menyejahterakan rakyat
g.
Sebagai sumber pemasukan Negara
h.
Seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
i.
Direksi bertanggung jawab
penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
v Fungsi dan peran BUMD dalam
menunjang penyelenggaraan Pmerintah Daerah
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang
ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
- Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
- Menjadi perintis kegiatan yg tak diminati masyarakat.
v Kelebihan
BUMD
- keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah
- kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan
Negara
- Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat
melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup
orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
- Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang
secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan
oleh masyarakat.
- Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu
sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas
handal.
- Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari
kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
- Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang
ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
v Kekurangan
BUMD
- Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola
BUMN dan BUMD menyebabkan sering menderita kerugian
- Pada situasi tertentu bertindak sebagai
perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentuka sepihak
(perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk
kesejahteraan rakyat
- Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
- Tidak didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
kompeten dan profesional, kebanyakan manajemen perusahaan daerah dipegang
oleh Pegawai pemerintah, Pensiunan ABRI, yang kemampuannya dalam mengelola
perusahaan belum teruji. Dan kalaupun ada unsur SDM bukan dikalangan
tersebut diatas nuansa Nepotisme cukup kental terasa manakala
dilakukan rekruitmen SDM
- Lemahnya Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi pada
kebanyakan perusahaan daerah. Sistem dan etos kerja Perusahaan daerah
biasanya mengikuti sistem yang ada di pemerintahan yang secara umum sangat
lemah.
- Lemahnya Pengendalian Intern dibeberapa perusahaan
daerah, akibat dari kelemahan sistem informasi manajemen dan akuntansi
diatas.
- Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
v Fungsi
koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
v Pengelompokan
Koperasi berdasarkan
sector usahanya :
- Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen adalah
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barang konsumsi.
- Koperasi Produsen adalah
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
v Jenis-jenis koperasi
a. Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang
b. Koperasi sekunder adalah koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
v Kelebihan Koperasi:
- Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian
mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan
sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan
Anggota.
v Kekurangan Koperasi:
a. Keterbatasan dibidang permodalan.
b. Daya saing lemah.
c. Rendahnya kesaran berkoperasi pada
anggota.
d. Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
- Usaha Patungan (Joint Venture)
Joint Venture adalah usaha yang dimiliki secara patungan
oleh dua orang atau lebih perusahaan yang berdiri sendiri dan tetap melakukan
fungsinya secara terpisah, akan tetapi menyatukan sumber daya mereka dalam satu
lini aktivitas khusus
v Ciri-ciri Joint Venture:
- Merupakan perusahaan baru yang
secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
- Modalnya berupa saham yang
disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
- Kekuasaan dan hal suara didasarkan
pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
- Perusahaan pendiri Joint venture
tetap memiliki eksisstensi dan kebebasan masing-masing.
- Di Indonesia, Joint venture
merupakan kerjasama antara perusahaan domestic dan perusahaan asing.
- Resiko ditangung bersama-sama
antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.
v Jenis-Jenis
Kontrak Joint Venture:
- Joint venture domestic, terjadi antara
perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
- Joint venture internasional, apabila
salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing
v Kelebihan
Joint Venture:
- Sumber informasi akan semakin lengkap karena adanya
perbaikan komunikasi dan networking.
- sumber keuangan
akan semakin besar
- kredibilitas
Joint Venture lebih diakui daripada perseorangan.
- Joint venture lebih memungkinkan beroperasi secara
global.
- Dapat meminimumkan resiko, tidak berat sebelah.
v Kekurangan Joint Venture :
- Resiko rahasia tersebar lebih
besar
- Resiko tertipu oleh partner
usah lebih besar
- Huntang perusahaan menjadi
tanggung jawab bersama, dan seluruh harta jadi jaminanya.
- Trust
Trust adalah bentuk organisasi
perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan
memperbesar keuntungan perusahaan.
Masing-masing perusahaan yang bergabung mengadakan fusi
dengan menjadi perusahaan yang besar.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
- Rabobank International
Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank
- Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian
kepemilikan saham
v Ciri-ciri
trust :
- Penggabungan 2 unit usaha menjadi 1 dan
masing-masing unit usaha kehilangan identitas.
- Beberapa perusahaan yang telah melebur akan
melahirkan perusahaan baru.
- Seluruh kekayaan perusahaan lama pindah keperusahaan
yang baru.
- Trust
dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
- Tanggung
jawab pemilik saham terbatas.
v Kelebihan
perusahaan trust :
- Sistem manajemen
perusaahaan lebih baik karena setiap anggota ingin mencapai kesuksesan
- Dapat memanfaatkan skala
ekonomi yang ada
- Sumber dana perusahaan
terjamin, karena memiliki lebih dari 2 anggota.
- Menghindari
kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
- Seluruh
kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru.
- Trust
dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
- Kebebasan
masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekali
hilang.
- Daerah
operasinya dapat lebih luas.
- Dapat
diangkat pimpinan yang lebih cakap, dan manajer profesional yang mampu
menerapkan teknologi mutakhir
v Kekurangan
perusahaan Trust
1. Perusahaan yang
berjalan kurang efisien dapat ditutup
2. Resiko tetap menjadi tanggngan dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung
3. Semua kelebihan dan kekurangan dari
perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
4. Ketergantungan
pada mesin-mesin serta barang-barang moda yang ada.
.
5.
Holding Company
/ Perusahaan Induk
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal.
v Ciri- ciri
Holding company adalah:
- Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu
sendiri.
- Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan
usaha yang dikuasainya.
- Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada
manajemen yang terpisah.
- Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari
beberapa badan usaha lain.
- Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada
setiap badan usaha yang telah dikuasai saham.
v Keunggulan Holding Company:
- Dengan
Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam
dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
- Kantor
pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem,
perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan
SDM dll. Kepada perusahaan anak.
- Unit usaha
dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap
pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan
kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit
usaha yang dikelolanya.
- Sistem
Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan
karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak,
- Hak
pengawasan yang lebih besar.
- Pengontrolan
yang lebih mudah dan efektif.
- Operasional
yang lebih efisien.
- Kemudahan
sumber modal.
- Keakuratan
keputusan yang diambil.
v Kelemahan Holding Company:
- Pajak
berganda parsial: Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 %
saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak
Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan pajak
terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak
kena pajak.
- Mudah
dipaksa untuk melepas saham: Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya
anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan saham itu
ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika keterpaduan
operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua
perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti
bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
- Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Isi
perjanjian yang dibuat, disesuaikan dengan maksud pembentukan kartel. Contoh
: Kartel minyak, kartel semen
v Bentuk-bentuk kartel yaitu sebagai
berikut:
- Kartel
wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian
wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.
- Kartel
produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan
produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan
batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi).
- Kartel
bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas
produksi.
- Kartel
harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang
dihasilkan masing-masing anggota.
- Kartel
pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan
hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
v Kelebihan kartel:
- Kedudukan
monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang
baik didalam menghadapi kedudukan.
- Resiko penjualan barang – barang
yang dihasilkan dan resiko capital para anggota dapat diminimalkan,karena
baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
- Kartel itu dapat melaksanakan
rasionalisasi. Sehinggaharga barang-barang yang dijual diproduksi kartel
itu cederung turun.
- Harga
dapat dikuasai dan stabil.
- Keuntungan
dapat terjamin.
- Perusahaan
masih bebas berdiri sendiri.
v Kelemahan Kartel:
- Dalam
bebagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup kedalam anggota
kartel.
- Dalam kehidupan
masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sebagai sesuatu yang merugikan
masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya
yang lebih leluasa.
- Peraturan-
peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern
kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam
kartel ini.
- Jika tidak
diatur dalam Perundang¬undangan bentuk kartel ini dapat menjurus ke arah
monopoli yang akan merugikan masyarakat.
- Perusahaan
terikat, tidak bebas lagi menaikkan atau menurunkan harganya. jika tidak diatur dalam Perundang¬undangan, bentuk
kartel ini dapat menjurus ke arah monopoli yang akan merugikan masyarakat
- perusaahan kartel ialah
perusahaan yang terikat oleh kebijakan pemerintah.
- Perusahaan ini tidak bebas dalam
menaik turunkan harga produk.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2013. Badan Usaha Agribisnis. Di unduh dari http://ilmubertani.blogspot.co.id/2013/01/badan-usaha-agribisnis.html
(diakses pada 9 oktober 2015)
Anonmi, 2013. Makalah
Hukum Tentang Kontrak Patungan di Unduh dari http://gumilar69.blogspot.co.id/2013/06/kontrak-patungan.html (diakses pada 9 oktober 2015)
Ismawanto, 2012 . Badan Usaha Milik Daerah (Perusahaan Daerah). di unduh dari http://ssbelajar.blogspot.co.id/2012/08/badan-usaha-milik-daerah-perusahaan.html (diakses pada 9 oktober 2015)
Nurul. 2013. Badan
Usaha Milik Daerah (Bumd). Di unduh dari
http://nurulchaeriah.blogspot.co.id/2013/11/badan-usaha-milik-daerah-bumd.html
(diakses pada 9 oktober 2015)
Raymon, 2013. Definisi
Serta Kelebihan Dan Kekurangan Bentuk Perusahaan
Di unduh dari http://www.sumberajaran.com/2013/01/definisi-serta-kelebihan-dan-kekurangan.html
(diakses pada 9 oktober 2015)
Roulette, blackjack, and poker | Play Online Casino Game
BalasHapusPlay roulette, blackjack, and fun88 vin poker online カジノ シークレット by Playtech. Get our 메리트카지노 exclusive Welcome Bonus when you join. Get yours today.