TUGAS KOPERASI DAN KELEMBAGAAN AGRIBISNIS
10 PERBEDAAN UU
KOPERASI NO.12 TAHUN 1967 DENGAN UU
KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992
DOSEN PENGAMPUH :
Ir. YANUAR FITRI, M.Si.
ENDY EFFRAN, S.P., M.Si.
TUGAS KELOMPOK 4:
MAWAR MELANIA (D1B014005)
MEIDA PANE (D1B014025)
RENI AMELIA SARY (D1B014051)
HERRY SHANDRYA S (D1B014059)
PUTRI DEVI ARIANTI (D1B014122)
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016
PERBEDAAN
UU KOPERASI NO.12 TAHUN 1967 DENGAN UU
KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992
|
NO
|
ASPEK
|
UU NO. 12
TAHUN 1967
|
UU NO. 25
TAHUN 1992
|
IMPLEMENTASI/
DAMPAK
|
|
1.
|
P
E
R
M
O
D
A
L
A
N
|
Pasal 32 ayat (1)
Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber
sumber lain.
Intisari :
·
Modal berasal dari
simpanan, pinjaman, penyisihan dan sumber lain
|
Pasal 41 ayat (1)
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Intisari :
·
Modal berasal dari
modal sendiri dan pinjaman
|
IMPLEMENTASI :
Pada UU No.12 tahun 1967 modal
koperasi terdiri dari simpanan anggota yang mana di dalamnya terdapat
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sedangkan pada UU No.25
tahun 1992 sinpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah termasuk ke
dalam modal sendiri.
DAMPAK
:
Pada UU No.12 tahun 1967 jelas
dipaparkan bahwa simpanan pokok tidak dapat diambil selama mejadi aggota,
simpanan wajib dapat diambil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, pada UU No.25 tahun 1992 tidak dipaparkan jelas bagaimana anggota
mengambil kembali simpanan pokok ataupun simpanan wajib.
|
|
2
|
KEDUDUKAN
HUKUM
|
Pasal 57 ayat (1)
Semua
koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya undang-undang ini, harus sudah
menyesuaikannya dengan undang-undang ini selambat-lambatnya dalam waktu 1
tahun sejak dikeluarkannya undang-undang ini.
Intisari :
·
Semua koperasi harus
menyesuaikan undang-undang ini sebelum diberlakukan
|
Pasal 9 ayat (1)
Koperasi
yang telah memiliki status badan hukum pada saat undang-undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Intisari :
·
Koperasi memiliki
status badan hukum pada saat undang-undang ini berlaku
|
IMPLEMENTASI
:
Pada UU No.25 tahun 1992 koperasi
menerima status badan hukum pada saat UUnya berlaku, sedangkan pada UU No.12
tahun 1967 semua koperasi yang berdiiri sebelumnya telah memiliki status
badan hukum akan tetapi harus menyesuaikan dengan UU ini dalam waktu paling
lambat 1 tahun.
DAMPAK
:
Pada UU No.12 tahun 1967 koperasi
tetap dapat berdiri sebelum berlakunya UU dengan adanya penyesuaian.
Sedangkan UU No.25 tahun 1992 koperasinya terikat pada UU yang berlaku.
|
|
3.
|
Perangkat
Organisasi
|
Pasal
22 ayat (2)
Syarat-syarat untuk
dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus ialah
a.
mempunyai sifat
kejujuran dan keterampilan kerja.
b.
Syarat-syarat lain
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Intisari :
·
Adanya sifat
kejujuran dan keterampilan kerja
·
Berdasar pada syarat
yang ada dalam Anggaran Dasar
|
Pasal 29 ayat (25)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangka
t menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Intisari :
·
Pengangkatan dan pemilihan anggota pengurus berdasar dalam Anggaran
Dasar
|
IMPLEMENTASI :
Pengurus adalah
anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dan raspat anggota untuk
memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus menentukan
apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota
benar-benar dapat dijalankan
Oleh karena itu
anggota pengurus yang dapat diangkat dan dipilih harus memenuhi syarat
Anggaran Dasar dan memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
Jika tidak sesuai
dengan syarat diatas, maka suatu koperasi tidak akan berjalan dengan lancar.,
karena peran pengurus dalam sebuah koperasi sangat besar dan Mereka juga
berfungsi sebagai lokomotif penggerak koperasi
|
|
4.
|
Lapangan Usaha
|
Pasal
31 ayat (1)
Lapangan usaha koperasi adalah dibidang produksi
dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan
penjelasannya.
Intisari
:
·
Bergerak di bidang
produksi dan ekonomi.
|
Pasal 44 ayat (2)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha koperasi.
Intisari :
·
Bergerak di kegiatan
simpan pinjam
|
IMPLEMENTASI :
Pada UU No.
12 tahun 1967 penerapannya di bidang produksi dan bidang ekonomi, sehingga
laba yang didapat dari kegiatan tersebut. Pada UU No.25 tahun 1992 hanya
kegiatan simpan pinjam dan laba hanya didapat dari bunga atau lainnya dari
simpan pinjam tersebut.
DAMPAKNYA:
Karena Pada
UU No. 12 tahun 1967 pasal 31 ayat 1
lapangan usah bergerak dalam bidang produksi dan ekonomi, maka semakin
besa keuntungan yanga akan diperoleh , sehingga perputaran uang dalam
koperasi akan lebih cepat. kegiatan produksi dalam koperasi tujuannya untuk
memenuhi kebutuhan anggota koperasi,
dan memperoleh keuntungan, yang nantinya akan dimasukkan dalam kas
koperasi.
Sementara
Pada UU No.25 tahun 1992 pasal 44 ayat 2 yang kegiataanya usahanya hanya dari
simpan pinjam, maka perputaran uang
akan lambat. Namun Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi
kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan
dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para
anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan
mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya,
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
|
|
5.
|
Jenis Koperasi
|
Pasal 18 ayat (1)
Koperasi-koperasi
dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi jenis lain untuk
tujuan ekonomi.
Intisari :
·
Hanya untuk tujuan
ekonomi
·
Dapat membuka
koperasi jenis baru lain
|
Pasal 16 ayat (1)
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya.
Intisari :
·
Dapat membuka
koperasi jenis lain bila jenis kegiatannya sama
·
Mementingan
kepentingan ekonomi anggota
|
IMPLEMENTASI
:
Pada UU No.12 tahun 1967 koperasi dapat
mendirikan jenis koperasi lain seperti koperasi jasa, koperasi ternak,
koperasi produksi, dsb.
Pada UU No.25 tahun 1992 koperasi
jenis lain sulit untuk berkembang karena pada UU ini jenis koperasi timbul
karena adanya kesamaan kegiatan untuk kepentingan ekonomi anggota.
DAMPAK
:
Pada UU No. 12 tahun 1967 banyak
berbagai jenis koperasi baru yang dibuka, tidak hanya satu jenis koperasi
saja. Sedangkan pada UU No. 25 tahun 1992 minim jenis koperasi baru yang
dibuka.
|
|
6.
|
Sisa Hasil
Usaha
(S
H
U)
|
pasal 34 ayat (2)
Sisa
hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga
bukan anggota.
Intisari:
·
Berasal dari Usaha
yang diselenggarakan
·
Tujuannya Untuk
anggota dan bukan anggota
pasal 34 ayat (3)
Sisa
hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi
untuk:
a.
Cadangan Koperasi;
b.
Anggota sebanding
dengan jasa yang diberikannya;
c.
Dana Pengurus;
d.
Dana
pegawai/Karyawan,
e.
Dana Pendidikan
Koperasi;
f.
Dana Sosial;
g.
Dana Pembangunan
Daerah Kerja.
pasal 34 ayat (4)
Sisa
hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
dibagi untuk:
a.
Cadangan Koperasi;
b.
Pengurus;
c.
Dana
Pegawai/Karyawan;
d.
Dana Pendidikan
Koperasi;
e.
Dana Sosial;
f.
Dana Pembangunan
Daerah Kerja.
|
pasal
45 ayat (2)
Sisa
hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Intisari:
·
Dikurangi dana
cadangan
·
Dibagi kepada anggota
·
Sebanding dengan
jasanya
·
Digunakan untuk
·
pendidikan
perkoperasian
|
IMPLEMENTASI :
Pada
kedua uu ini terdapat perbedaaan
yaitu, uu No.12 tahun 1967 pasal 34
ayat 2 bahwa tujuan SHU yang diselenggarakan dijelaskan secara luas pada ayat
3,dan 4 sehingga pembagian dari SHU tersebut jelas dan tepat, namun tidak
dijelaskan seberapa besar bagian setiap anggotanya. sementara pada uu No.25
tahun 1992 pasal 45 ayat 2 hanya menjelaskan
bahwa SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota tersebut artinya
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima
Pada uu No.25
tahun 1992 juga tidak menjelaskan pembagian SHU
secara rinci kepada setiap anggota
maupun pengurus.
DAMPAK :
Ini
dapat mengindikasikan sebuah koperasi dapat berdiri walaupun hanya dengan 2
atau 3 anggota saja dan hanya focus kepada peningkatan transaksi non anggota
sehingga terjadi ketidak setaraan pembagian SHU pada setiap Anggota Koperasi.
|
|
7.
|
Keanggotaan
|
Pasal 9 ayat (2)
Keanggotaan
Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang
diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
oleh Pejabat.
Intisari:
·
Keanggotaan
dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota
·
diselenggarakan oleh
Pengurus
·
ditetapkan oleh
Pejabat
|
Pasal
17 ayat ( 2)
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .
Intisari:
·
Keanggotaan dicatat
dalam buku daftar anggota
|
IMPLEMENTASI
:
Pada UU No.12 tahun 1967 pasal 9 ayat
2 bahwa keanggotaan koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam daftar buku
yang diselenggarakan oleh pengurus yang ditetapkan oleh pejabat. Jadi setiap
anggota koperasi harus tercatat dalam buku anggota koperasi, dan harus
diketahui oleh pengurus, Jika dia mengaku anggota koperasi tetapi tidak
tercatat di dalam buku anggota maka dia bukan anggota koperasi. Dengan kata
lain keanggotaannya di dalam koperasi tidak sah.
Sementara pada UU No.25 Tahun 1992
pasal 17 ayat 2 keanggotaan dicatat dalam daftar buku anggota, tidak perlu
diselenggarakan pengurus yang ditetapkan oleh pejabat.
|
|
8.
|
Pembentukan
Kop erasi
|
pasal 14 ayat (1 dan
2)
1.
Sekurang-kurangnya 20
(Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal
10 dapat membentuk sebuah Koperasi.
2.
Di dalam hal di mana
syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi,
Menteri dapat menentukan lain.
Intisari
·
Sekurang-kurangnya 20
orang
·
Telah memenuhi syarat
·
Jika tidak dapta
memenuhi
·
sayarat 20 orang
meneteri
·
melakukan kebijakan
lain.
|
Pasal 6 ayat (1
dan 2)
1.
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.
Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Intisari;
·
Koperasi primer
sekurang-kurangnya 20 orang
·
Koperasi
sekunder sekurang-kurangnya 3 orang.
.
|
IMPLEMENTASI
:
Pembentukan koperasi pada setiap UU
hampir sama yaitu minimal 20 orang namun pada UU No 12 tahun 1967 20 orang tersebut harus memenuhi
syarat ( pasal 10), Yang dapat menjadi
anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan
hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan
hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan
dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi,
tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan Hukum
dan statusnya hanya Koperasi tercatat
Pembentukan koperasi dalam UU no
12 apabila yang diatas tidak terpenuhi
maka menteri dapat menetukan lain berdasarkan kebutuhan untuk maksud
efisiensi.
Sementara pada uu no 25 tahun 1992
pasal 6 ayat 1 & 2 pembentukan koperasi
dibedakan atas koperasi primer yang
dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
dan kopeasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
|
|
9.
|
Kewajiban
Anggota
|
Pasal
12 ayat (1 & 2)
Setiap anggota
Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama:
(1)
Dalam mengamalkan:
a.
Landasan-landasan,
azas dan sendi dasar koperasi;
b.
Undang-undang, peraturan pelaksanaannya,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c.
Keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
(2)
untuk hadir dan
secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Intisari:
·
Mengamalkan landasan,
azas, sendi koperasi, UU ,peraturan pelaksanaan, ADRT , keputusan rapat
·
Hadir dan aktif dalam
rapat
|
Pasal
20 ayat (1 dan 2)
Setiap Anggota
mempunyai kewajiban:
a.
mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota
b.
berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
Intisari
:
·
Metamutuhi ADRT,
keputusan rapat,
·
berpastisipasi dalam
segala kegiatan/usaha, memelihara kebersamaan.
|
IMPLEMENTASI
:
pada kewajiban terdapat
perbedaan-perbedaan yang negative, banyak hak dan kewajiban yang dihapus dari
UU sebelumnya,
Dari segi kewajiban banyak perbedaan
dimana pada uu No 12 tahun1967 pasal 12 ayat 1-3 telah banyak perubahan dan
diganti sebagaimana pada UU No.25 tahun 1992 pada pasal 20 ayat 1b dimana setiap anggota koperasi mempunyai
kewajiban untuk berpartisipasi dalam
segala kegiatan yang akan dilakukan oleh koperasi bukan hanya sekedar hadir
dan aktif dalam rapat.
Selain itu pada ayat 1c setiap
anggotanya harus mengembangkan dan memelihara kebersamaan sebagimana koperasi
yang menganut konsep asas kekeluargaan,karena hal ini sebagai penetu dalam
kehidupan koperasi dan tujuannya agar
koperasi tetap utuh dan dapat mensejahterakan anggotanya..
|
|
10
|
Pembubaran
Koperasi
|
Pasal 49 ayat 1 &
2)
(1)
Pembubaran Koperasi
dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
(2)
Pembubaran Koperasi
dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a.
Terdapat bukti-bukti
bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini;
b.
Kegiatan-kegiatan
Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan:
c.
Koperasi yang
bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan
lagi kelangsungan hidupnya.
Intisari
·
Pembubaran
dikehendaki oleh rapat anggota
·
Dilakukan oleh
pejabat
|
Pasal 46 ayat 1
Pembubaran Koperasi
dapat dilakukan berdasarkan:
a. Keputusan Rapat
Anggota,atau
b. Keputusan
Pemerintah.
Intisari
:
·
Pemburan koperasi
atas rapat anggota,
·
Keputusan pemerintah
|
IMPLEMENTASI
:
Dari segi pembubaran koperasi UU No 12
tahun 1967 pada pasal 49 ayat 1 dapat dibubarkan lewat rapat anggota, itu pun
jika dikendaki oleh rapat anggotanya. Selain itu pada ayat 2 pembubaran juga
dapat dilakukan oleh pejabat koperasi, dan dijelaskan secara rinci penyebab
pembubaran oleh pejabat.
sementara UU No 25 tahun 1992 pada
pasal 46 ayat 1 selain melalui rapat anggota dapat melaui keputusan
pemerintah, namun tidak dijelaskan secara rinci atas dasar apa pembubaran yang dilakuakn pemerintah.
DAMPAKNYA
:
Pada pada UU No.25 Tahun 1992
pemerintah kapanpun bisa memebubarkan koperasi apabila koperasi tersebuk
tidak mematuhi ADRT
Dan apabila pemburaran tidak dilakukan
tepat waktu dapat merugikan anggota koperasi, diman mereka tidak bisa
mengambil simpanan-simpanan dalam koperasi tersebut.
|