Senin, 07 November 2016

TUGAS KOPERASI DAN KELEMBAGAAN AGRIBISNIS 10 PERBEDAAN UU KOPERASI NO.12 TAHUN 1967 DENGAN UU KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992



TUGAS KOPERASI DAN KELEMBAGAAN AGRIBISNIS
10 PERBEDAAN UU KOPERASI  NO.12 TAHUN 1967 DENGAN UU KOPERASI NO. 25 TAHUN 1992











DOSEN PENGAMPUH :
Ir. YANUAR FITRI, M.Si.
ENDY EFFRAN, S.P., M.Si.


TUGAS KELOMPOK  4:
MAWAR MELANIA (D1B014005)
MEIDA PANE (D1B014025)
RENI AMELIA SARY (D1B014051)
HERRY SHANDRYA S (D1B014059)
PUTRI DEVI ARIANTI (D1B014122)



PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016

            PERBEDAAN UU KOPERASI  NO.12 TAHUN 1967 DENGAN UU KOPERASI  NO. 25 TAHUN 1992

NO
ASPEK
UU NO. 12
TAHUN 1967
UU NO. 25
TAHUN 1992
IMPLEMENTASI/ DAMPAK
1.



P
E
R
M
O
D
A
L
A
N

Pasal 32 ayat (1)
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber sumber lain.

Intisari :
·         Modal berasal dari simpanan, pinjaman, penyisihan dan sumber lain
Pasal 41 ayat (1)
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Intisari :
·         Modal berasal dari modal sendiri dan pinjaman
IMPLEMENTASI :
Pada UU No.12 tahun 1967 modal koperasi terdiri dari simpanan anggota yang mana di dalamnya terdapat simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Sedangkan pada UU No.25 tahun 1992 sinpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah termasuk ke dalam modal sendiri.

DAMPAK :
Pada UU No.12 tahun 1967 jelas dipaparkan bahwa simpanan pokok tidak dapat diambil selama mejadi aggota, simpanan wajib dapat diambil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, pada UU No.25 tahun 1992 tidak dipaparkan jelas bagaimana anggota mengambil kembali simpanan pokok ataupun simpanan wajib.
2
KEDUDUKAN HUKUM
Pasal 57 ayat (1)
Semua koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya undang-undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan undang-undang ini selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun sejak dikeluarkannya undang-undang ini.

Intisari :
·         Semua koperasi harus menyesuaikan undang-undang ini sebelum diberlakukan
Pasal 9 ayat (1)
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan undang-undang ini.

Intisari :
·         Koperasi memiliki status badan hukum pada saat undang-undang ini berlaku
IMPLEMENTASI :
Pada UU No.25 tahun 1992 koperasi menerima status badan hukum pada saat UUnya berlaku, sedangkan pada UU No.12 tahun 1967 semua koperasi yang berdiiri sebelumnya telah memiliki status badan hukum akan tetapi harus menyesuaikan dengan UU ini dalam waktu paling lambat 1 tahun.

DAMPAK :
Pada UU No.12 tahun 1967 koperasi tetap dapat berdiri sebelum berlakunya UU dengan adanya penyesuaian. Sedangkan UU No.25 tahun 1992 koperasinya terikat pada UU yang berlaku.

3.
Perangkat Organisasi
Pasal 22 ayat (2)
Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota pengurus ialah
a.       mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
b.      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Intisari :
·         Adanya sifat kejujuran dan keterampilan kerja
·         Berdasar pada syarat yang ada dalam Anggaran Dasar
Pasal 29 ayat (25)
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangka t menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Intisari :
·         Pengangkatan dan pemilihan anggota pengurus berdasar dalam Anggaran Dasar

IMPLEMENTASI :
Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dan raspat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar dapat dijalankan
Oleh karena itu anggota pengurus yang dapat diangkat dan dipilih harus memenuhi syarat Anggaran Dasar dan memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
Jika tidak sesuai dengan syarat diatas, maka suatu koperasi tidak akan berjalan dengan lancar., karena peran pengurus dalam sebuah koperasi sangat besar dan Mereka juga berfungsi sebagai lokomotif penggerak koperasi

4.
Lapangan Usaha
Pasal 31 ayat (1)
Lapangan usaha koperasi adalah dibidang produksi dan di bidang ekonomi lainnya berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan penjelasannya.

Intisari :
·         Bergerak di bidang produksi dan ekonomi.
Pasal 44 ayat (2)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.

Intisari :
·         Bergerak di kegiatan simpan pinjam
IMPLEMENTASI :
Pada UU No. 12 tahun 1967 penerapannya di bidang produksi dan bidang ekonomi, sehingga laba yang didapat dari kegiatan tersebut. Pada UU No.25 tahun 1992 hanya kegiatan simpan pinjam dan laba hanya didapat dari bunga atau lainnya dari simpan pinjam tersebut.

DAMPAKNYA:
Karena Pada UU No. 12 tahun 1967 pasal 31 ayat 1  lapangan usah bergerak dalam bidang produksi dan ekonomi, maka semakin besa keuntungan yanga akan diperoleh , sehingga perputaran uang dalam koperasi akan lebih cepat. kegiatan produksi dalam koperasi tujuannya untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi,  dan memperoleh keuntungan, yang nantinya akan dimasukkan dalam kas koperasi.
Sementara Pada UU No.25 tahun 1992 pasal 44 ayat 2 yang kegiataanya usahanya hanya dari simpan  pinjam, maka perputaran uang akan lambat. Namun Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

5.
Jenis Koperasi
Pasal 18 ayat (1)
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

Intisari :
·         Hanya untuk tujuan ekonomi
·         Dapat membuka koperasi jenis baru lain
Pasal 16 ayat (1)
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Intisari :
·         Dapat membuka koperasi jenis lain bila jenis kegiatannya sama
·         Mementingan kepentingan ekonomi anggota
IMPLEMENTASI :
Pada UU No.12 tahun 1967 koperasi dapat mendirikan jenis koperasi lain seperti koperasi jasa, koperasi ternak, koperasi produksi, dsb.
Pada UU No.25 tahun 1992 koperasi jenis lain sulit untuk berkembang karena pada UU ini jenis koperasi timbul karena adanya kesamaan kegiatan untuk kepentingan ekonomi anggota.

DAMPAK :
Pada UU No. 12 tahun 1967 banyak berbagai jenis koperasi baru yang dibuka, tidak hanya satu jenis koperasi saja. Sedangkan pada UU No. 25 tahun 1992 minim jenis koperasi baru yang dibuka.
6.
Sisa Hasil Usaha
 (S
H
U)
pasal 34 ayat (2)
Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
Intisari:
·         Berasal dari Usaha yang diselenggarakan
·         Tujuannya Untuk anggota dan bukan anggota
pasal 34 ayat (3)
Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a.       Cadangan Koperasi;
b.      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
c.       Dana Pengurus;
d.      Dana pegawai/Karyawan,
e.       Dana Pendidikan Koperasi;
f.       Dana Sosial;
g.      Dana Pembangunan Daerah Kerja.
pasal 34 ayat (4)
Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk:
a.       Cadangan Koperasi;
b.      Pengurus;
c.       Dana Pegawai/Karyawan;
d.      Dana Pendidikan Koperasi;
e.       Dana Sosial;
f.       Dana Pembangunan Daerah Kerja.
pasal 45 ayat (2)
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Intisari:
·         Dikurangi dana cadangan
·         Dibagi kepada anggota
·         Sebanding dengan jasanya
·         Digunakan untuk
·         pendidikan perkoperasian

IMPLEMENTASI :
Pada kedua uu ini  terdapat perbedaaan yaitu,  uu No.12 tahun 1967 pasal 34 ayat 2 bahwa tujuan SHU yang diselenggarakan dijelaskan secara luas pada ayat 3,dan 4 sehingga pembagian dari SHU tersebut jelas dan tepat, namun tidak dijelaskan seberapa besar bagian setiap anggotanya. sementara pada uu No.25 tahun 1992 pasal 45 ayat 2  hanya menjelaskan bahwa SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota tersebut artinya
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima
Pada uu No.25 tahun 1992 juga tidak menjelaskan pembagian SHU secara rinci kepada setiap  anggota maupun pengurus.

DAMPAK :
Ini dapat mengindikasikan sebuah koperasi dapat berdiri walaupun hanya dengan 2 atau 3 anggota saja dan hanya focus kepada peningkatan transaksi non anggota sehingga terjadi ketidak setaraan pembagian SHU pada setiap Anggota Koperasi.
7.
Keanggotaan
Pasal 9 ayat (2)
Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.

Intisari:
·        Keanggotaan dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota
·        diselenggarakan oleh Pengurus
·        ditetapkan oleh Pejabat

Pasal 17 ayat ( 2)
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota .

Intisari:
·         Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota
IMPLEMENTASI :
Pada UU No.12 tahun 1967 pasal 9 ayat 2 bahwa keanggotaan koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam daftar buku yang diselenggarakan oleh pengurus yang ditetapkan oleh pejabat. Jadi setiap anggota koperasi harus tercatat dalam buku anggota koperasi, dan harus diketahui oleh pengurus, Jika dia mengaku anggota koperasi tetapi tidak tercatat di dalam buku anggota maka dia bukan anggota koperasi. Dengan kata lain keanggotaannya di dalam koperasi tidak sah.
Sementara pada UU No.25 Tahun 1992 pasal 17 ayat 2 keanggotaan dicatat dalam daftar buku anggota, tidak perlu diselenggarakan pengurus yang ditetapkan oleh pejabat.

8.
Pembentukan Kop erasi
pasal 14 ayat (1 dan 2)
1.      Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi.
2.      Di dalam hal di mana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.

Intisari
·         Sekurang-kurangnya 20 orang
·         Telah memenuhi syarat
·         Jika tidak dapta memenuhi
·         sayarat 20 orang meneteri
·         melakukan kebijakan lain.


Pasal 6 ayat (1 dan  2)
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Intisari;
·         Koperasi primer sekurang-kurangnya 20 orang
·         Koperasi sekunder  sekurang-kurangnya 3 orang.

.


IMPLEMENTASI :
Pembentukan koperasi pada setiap UU hampir sama yaitu minimal 20 orang namun pada UU No 12  tahun 1967 20 orang tersebut harus memenuhi syarat ( pasal 10),  Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan Hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat
Pembentukan koperasi dalam UU no 12  apabila yang diatas tidak terpenuhi maka menteri dapat menetukan lain berdasarkan kebutuhan untuk maksud efisiensi.

Sementara pada uu no 25 tahun 1992 pasal 6 ayat 1 & 2 pembentukan koperasi  dibedakan atas koperasi primer yang  dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
dan kopeasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

9.
Kewajiban Anggota
Pasal 12 ayat (1 & 2)
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama:
(1)   Dalam mengamalkan:
a.       Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
b.       Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
c.       Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2)   untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Intisari:
·         Mengamalkan landasan, azas, sendi koperasi, UU ,peraturan pelaksanaan, ADRT , keputusan rapat
·         Hadir dan aktif dalam rapat
Pasal 20 ayat (1 dan 2)
Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
a.       mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
b.      berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.        mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Intisari :
·         Metamutuhi ADRT, keputusan rapat,
·         berpastisipasi dalam segala kegiatan/usaha, memelihara kebersamaan.
IMPLEMENTASI :
pada kewajiban terdapat perbedaan-perbedaan yang negative, banyak hak dan kewajiban yang dihapus dari UU sebelumnya,

Dari segi kewajiban banyak perbedaan dimana pada uu No 12 tahun1967 pasal 12 ayat 1-3 telah banyak perubahan dan diganti sebagaimana pada UU No.25 tahun 1992 pada pasal 20 ayat 1b  dimana setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi  dalam segala kegiatan yang akan dilakukan oleh koperasi bukan hanya sekedar hadir dan aktif dalam rapat.
Selain itu pada ayat 1c setiap anggotanya harus mengembangkan dan memelihara kebersamaan sebagimana koperasi yang menganut konsep asas kekeluargaan,karena hal ini sebagai penetu dalam kehidupan koperasi dan  tujuannya agar koperasi tetap utuh dan dapat mensejahterakan anggotanya..
10
Pembubaran Koperasi
Pasal 49 ayat 1 & 2)
(1)     Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat Anggota.
(2)     Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
a.       Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
b.      Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan:
c.       Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
Intisari
·         Pembubaran dikehendaki oleh rapat anggota
·         Dilakukan oleh pejabat
Pasal 46 ayat 1
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Anggota,atau
b. Keputusan Pemerintah.

Intisari :
·         Pemburan koperasi atas rapat anggota,
·         Keputusan pemerintah
IMPLEMENTASI :
Dari segi pembubaran koperasi UU No 12 tahun 1967 pada pasal 49 ayat 1 dapat dibubarkan lewat rapat anggota, itu pun jika dikendaki oleh rapat anggotanya. Selain itu pada ayat 2 pembubaran juga dapat dilakukan oleh pejabat koperasi, dan dijelaskan secara rinci penyebab pembubaran oleh pejabat.
sementara UU No 25 tahun 1992 pada pasal 46 ayat 1 selain melalui rapat anggota dapat melaui keputusan pemerintah, namun tidak dijelaskan secara rinci  atas dasar apa  pembubaran yang dilakuakn pemerintah.

DAMPAKNYA :
Pada pada UU No.25 Tahun 1992 pemerintah kapanpun bisa memebubarkan koperasi apabila koperasi tersebuk tidak mematuhi ADRT
Dan apabila pemburaran tidak dilakukan tepat waktu dapat merugikan anggota koperasi, diman mereka tidak bisa mengambil simpanan-simpanan dalam koperasi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar