LAPORAN PRAKTEK LAPANG KOPERASI KUD
(Koperasi Unit Desa) AKSO DANO “ UNIT
USAHA SIMPAN PINJAM” DI DESA SENGETI
KECAMATAN SEKERNAN KABUPATEN MUARO
JAMBI
Kelompok
5 :
1.Intan Dwi Utami N D1B014009
2.Diah Rahmadhani D1B014014
3.Meida Pane D1B014025
4.Arief Kusuma D1B014026
5.Siti Juhairiah D1B014027
6.Novela Kusumawaty D1B014031
7.Enda Pralitna SRN D1B014033
8.Puput Santa Love D1B014047
9.Agustiawan D1B014105
DOSEN PENGAMPUH :
Ir. YANUAR FITRI, M.Si.
ENDY EFFRAN, S.P., M.Si.
PROGRAM
STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIERSITAS
JAMBI
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang
telah memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikanlaporan ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam senantiasa
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuknya sehingga
terbebas dari dari jalan yang salah.
Penulis ingin menyampaikan rasa
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan “Laporan Praktek Lapang KUD
Akso Dano Di Desa Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi”,
khususnya pada teman-teman atas
perhatian, dedikasi, arahan serta motifasinya sehingga laporan ini selesai
tanpa ada hambatan.
Sangat disadari bahwa dengan
kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki penulis, walaupun telah dikerahkan
segala kemampuan untuk lebih teliti, tetapi masih dirasakan banyak kekurangan,
oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan saran yang
membangun agar laporan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Jambi, November 2016
Tim
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI.....................................................................................................
ii
DAFTAR TABEL............................................................................................
iv
DAFTAR
LAMPIRAN....................................................................................
v
I.
PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................
1
1.2 Rumasan Masalah .................................................................................. 2
1.3 Tujuan.....................................................................................................
2
II.
TINJAUAN PUSTAKA............................................................................ 3
2.1 Defenisi Koperasi....................................................................................
3
2.2 Tujuan,Fungsi, Peran, dan Prinsip- Prinsip Koperasi.............................. 4
2.2.1 Tujuan Koperasi .................................................................................. 4
2.2.2 Prinsip-Prinsip Koperasi ...................................................................... 4
2.3 Jenis- Jenis Koperasi .............................................................................. 5
2.4 Aspek Permodalan Koperasi .................................................................. 7
2.5 Keuntungan Koperasi ............................................................................ 8
III. METODE PENELITIAN.........................................................................
9
3.1 Ruang
Lingkup.......................................................................................
9
3.2 Metode
Pengumpulan Data ................................................................... 9
3.3 Analisis Swot..........................................................................................
10
IV. TINJAUAN UMUM WILAYAH KERJA KUD.................................... 15
4.1 Wilayah Kerja Koperasi 15
4.2 Sejarah...........................................................................................................
15
V.
HASIL DAN PEMBAHASAN.................................................................. 17
5.1 Hasil..............................................................................................................
17
5.1.1 Profil KUD Akso Dano ............................................................................ 17
5.1.2 Bidang Organisasi ..................................................................................... 17
5.1.3 Ruang Lingkup Usaha .............................................................................. 18
5.1.4 Keuangan dan Permodalan ....................................................................... 18
5.2 Pembahasan .................................................................................................. 18
5.2.1 Kegiatan Koperasi ..................................................................................... 18
5.2.2 Rapat Anggota Tahunan (RAT) ................................................................ 20
VI. KESIMPULAN DAN SARAN................................................................. 25
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
26
DAFTAR TABEL
Halaman
1.
Analisis SWOT............................................................................................. 12
2.
Matrik SWOT .............................................................................................. 13
3.
Identifikasi Masalah di KUD Asko Dano ................................................... 23
DAFTAR GAMBAR
Halaman
1.
Gambar 1. Struktur Organisasi KUD Akso Dano........................................
2.
Gambar 2. Kantor KUD Akso Dano............................................................
3.
Gambar 3. Kegiatan KUD Akso Dano.........................................................
4.
Gambar 4. Wawancara Pengurus..................................................................
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu cara untuk mewujudkan
pembangunan sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yitu
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun spiritual
adalah dengan berkoperasi. UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaannya bahwa
salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.
Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
Indonesia. Di jelaskan juga dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa demokrasi ekonomi,
produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun
1967 pada BAB III bagian I pasal 3 dikatakan bahwa koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha-usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Perkembangan perkoperasian khususnya
di Provinsi Jambi mengalami penurunan jumlah koperasi yang aktif, lebih banyak
persentasinya yang tidak aktif bila di bandingkan dengan yang aktif. ANTARA NEWS JAMBI (2016)
Menyatakan gambaran koperasi di Provinsi Jambi ada 3.754, yang
aktif itu 2.264, yang tidak aktif 1.490. Hal ini disebabkan lemahnya akses
modal, rendahnya kualitas SDM dalam memanajeman, lemah akses pasar. Koperasi
Akso Dano adalah salah satu koperasi unit desa terdapat di Desa Sengeti
Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Pendirian Koperasi Akso Dano disahkan
oleh Direktorat Jenderal Koperasi Daerah Tingkat I yaitu pada tanggal 1
Februari 1978 dengan nomor 390/BH/XV. KUD Akso Dano adalah salah satu koperasi
yang masih aktif hingga saat ini dan memiliki beberapa unit usaha seperti; unit
usaha simpan pinjam, unit usaha waserda, unit usaha plasma kelapa sawit. Namun dalam perjalanan koperasi tersebut
mengalami jatuh bangun. Hal ini di karenakan lemahnya kemampuan SDM baik
pengurus maupun anggota dalam mengembangkan kegiatan perkoperasian.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Apakah KUD ( Koperasi Unit Desa ) Akso Dano melaksanakan
prinsip-prinsip Koperasi?
2.
Bagaimana manajeman dan pengembangan unit usaha simpan
pinjam pada kelembagaan KUD Akso Dano ?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari survey koperasi ini sebagai berikut :
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah koperasi dan
kelembagaan agribisnis.
2.
Untuk mengetahui apakah KUD Akso Dano melaksankan
prinsip-prinsip koperasi.
3.
Untuk mengetahui manajeman dan pengembangan unit usaha
simpan pinjam pada kelembagaan KUD Akso Dano.
II. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Definisi Koperasi
Dilihat asal kata, istilah koperasi berasal dari
bahasa Inggris “coorperation” yang berarti usaha bersama. Dengan arti
lain segala bentuk pekerjaan yan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat
dikatakan sebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud koperasi dalam hal ini
bukanlah segala bentuk pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dalam arti sangat
umum tersebut.
Di dalam
Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 pada Pasal 3 nya dinyatakan bahwa
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang PERKOPERASIAN, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu,
dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Definisi
di atas terdiri dari unsur-unsur berikut :
a.
Kumpulang orang-orang.
b.
Bersifat sukarela.
c.
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.
Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e.
Kontribusi modal yang adil.
f.
Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara
adil.
Berdasarkan
beberapa definisi di atas dapat dikatakan bahwa koperasi merupakan perkumpulan
otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan
nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri-sendiri,
demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
2.2. Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip-Prinsip Koperasi
2.2.1 Tujuan
Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal
(3) UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi
Indonesia seperti berikut: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
2.2.2 Prinsip Koperasi Indonesia
Dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5)
UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa:
1. Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
2. Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian
b. kerja sama koperasi
Dalam Penjelasan
dari Pasal (5) UU No.25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi
adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi
sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
2.3
Jenis-jenis Koperasi
Jenis
koperasi berdasarkan kepada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi, jenis
koperasi ini timbul sesuai dengan kebutuhan dan maksud untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktifitas dan
kepentingan ekonominya. Jadi jenis koperasi ditekankan pada kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara
garis besar koperasi yang ada dapat dibagi menjadi 5 golongan yaitu :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam lapangan konsumsi (Widiyanti dalam Siagian, 2012). Tujuan koperasi konsumsi
adalah agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang
baik dan harga layak. Untuk melayani anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi
mengadakan usaha-usaha yaitu membeli barang-barang konsumsi keperluan
sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota,
menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak
dan membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota. Barang
konsumsi yang disediakan koperasi adalah barang-barang yang dibutuhkan setiap
hari seperti barang-barang pangan, barang-barang sandang dan barang-barang
pembantu keperluan sehari-hari.
2.
Koperasi
Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi
kredit atau koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak dalam
lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara
teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para
anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan
kesejahteraanya (Widiyanti dalam
Siagian, 2014 ). Sesuai dengan undang-undang koperasi No.25 Tahun 1992 Bab IV,
pasal 44 tentang lapangan usaha disebut bahwa koperasi dapat menghimpun dana
dan menyalurkan melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi
yang bersangkutan, koperasi lain atau atau anggotanya. Kegiatan koperasi simpan
pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha koperasi. Pelaksanaan koperasi simpan pinjam diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Dalam
memberikan pelayanan-pelayanan Koperasi Simpan Pinjam berusaha supaya bunga
ditetapkan serendah mungkin agar dirasakan ringan oleh para anggotanya.
Tujuan Koperasi Kredit:
·
Membantu keperluan kredit kepada para anggotanya
yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
·
Mendidik para naggota supaya giat menyimpan
secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
·
Mendidik anggota hidup berhemat, dengan
menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
·
Menembah pengetahuan tentang perkoperasian
(1992:54)
3.
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang
bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik
yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
(Widiyanti dalam Siagian 2014). Anggota-anggota koperasi
terdiri dari orang-orang mampu menghasilkan suatu barang dan jasa.
4.
Koperasi Jasa
“Koperasi
jasa adalah koperasi yang aktifitasnya bergerak dibidang penyediaan jasa
tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum (Widiyanti dalam Siagian, 2014). Contohnya koperasi
angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perencanaan dan konstuksi bangunan.
5.
Koperasi Serba
Usaha
Koperasi serba usaha merupakan koperasi
yang jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi
yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen (Widiyanti dalam Siagian, 2014). Intinya kegiatan koperasi serba usaha ini
memiliki aktifitas lebih dari suatu macam kegiatan dari keempat lapangan jenis
usaha koperasi yang dikemukakan diatas.
2.4. Aspek Permodalan Koperasi
Besarnya modal yang diperlukan koperasi
sudah harus bias ditentukan didalam peroses pengorganisasian atau pada waktu
pendirian dengan rinciannya. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil
produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut. Modal ditekankan pada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkadang dalam
barang modal.
Sumber permodalan koperasi menurut UU
No.25/1992 menyatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman, sedangkan dalam UU No.12/1976 ditentukan bahwa modal koperasi
itu sendiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pnjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber
lainnya (ayat 1) Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela (ayat 2).
Masing-masing simpanan tersebut mempunyai tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap
kerugian yang mungkin terjadi atau bilamana koperasi itu kemudian dibubarkan.
Jadi pengertian modal lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai
bukti:
a.
Simpanan pokok ialah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada watu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota.
Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
b.
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk membayarkan kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu, misalnya pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan
sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
c.
Simpanan sukarela ini diadakan oleh anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka
Hari Raya/Lebaran atau bisa saja simpanan tersebut disimpan untuk suatu jangka
waktu tertentu, dimana kepada pemiliknya dapat diberikan suatu imbalan jasa.
2.5 Keuntungan Koperasi
Keuntungan dari
koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak
uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu
keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya – biaya administrasi yang dibebankan
kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi
lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman, misalnya penempatan uang dalam
bidang surat – surat berharga. Pembagian keuntungan dalam koperasi simpan
pinjam diberikan terutamabagi peminjam yang tidak pernah lalai dalam memenuhi
kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam
suatu periode. Semakin besar pinjaman maka pembagian keuntungannya pun akan semakin
besar pula, demikian pula sebaliknya.
Menurut Kasmir
dalam bukunya ”Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya” menyatakan bahwa keuntungan dari koperasi adalah :
1. Biaya bunga dibebankan pada peminjam.
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi.
3. Hasil investasi diluar kegiatan operasi.
III. METODE PENELITIAN
3.1
Ruang Lingkup
a.
Objek Pengamatan
Penulis mengambil objek pengamatan terhadap KUD Akso Dano dalam menganalisis bagaimana peran koperasi tersebut
dalam ekonomi rakyat pertanian di pedesaan.
b. Lokasi dan waktu Survey
Praktek lapang Koperasi
Akso Dano dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 19 November 2016 yang bertempat di Sengeti,
Kecamatan Sekerrnan, Kabupaten
Muaro jambi, Jambi
3.2 Metode Pengumpulan
data
Dalam penulisan
laporan ini , Metode penelitian yang dilakukan studi kepustakaan yaitu penulis
melakukan penelitian kepustakaan yang relevan dengan apa yang akan dibahas.
a.
Sumber Data
Sumber
data pada Praktek lapang Koperasi
Akso Dano yaitu:
1.
Data primer
(menggunakan kuisioner), merupakan data yang
diperoleh secara langsung di lapangan melalui wawancara dan observasi.
2.
Data Sekunder,
merupakan data yang diperoleh dari instansi KUD tersebut.
3.
Studi pustaka, merupakan data yang
diperoleh dari literatur.
4.
Data
kualitatif yaitu data yang tidak
dinyatakan dengan angka tetapi berupa keterangan yang dapat memberikan gambaran
yang berkaitan dengan penulisan ilmiah
5.
Data
Kuantitatif yaitu data yang
dinyatakan dengan angka yang menerangkan sarana usaha koperasi, modal sendiri,
dan kegiatan usaha yang dilakukan.
b. Metode
Pengambilan Data
Metode pengambilan data pada praktek lapang ini yaitu:
1.
Obsevasi
adalah teknik penelitian dengan melihat langsung dan kondisi daerah sekitar.
2.
Wawancara
adalah teknik penelitian dengan wawancara langsung dengan pengurus koperasi atau responden.
3.3
Metode analisis Data
a.
Analisis Swot
Tahapan ketiga
yang dilakukan adalah dengan menggunakan Analisa SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) berapa besar kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman yang ada di KUD Akso Dano dari segi sumber daya potensi dan
kendala yang dimiliki. Adapun pengertian dari Analisa SWOT yang akan menjadi
teknik analisa data yaitu Analisa SWOT adalah salah satu analisa penyeimbangan
analisa internal perusahaan yang meliputi penilaian terhadap faktor peluang
kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), dengan analisa eksternal perusahaan yang
meliputi faktor peluang (opportunity) dan
ancaman (threat). Cara ini adalah
cara sederhana dan bersifat langsung dalam penggunaannya, tetapi dapat pula
menyajikan suatu analisis yang komprehensif dan akurat tentang suatu kegiatan
yang dijalankan (Sulastiyono, 1999).
Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis adalah pengambilan
keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa datang. Pengambilan
keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber
daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi
koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam
koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa
depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target
kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Ada
beberapa alasan mengenai pentingnya analisis lingkungan bagi pengembangan
koperasi yang ditujukan untuk :
1. Menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang
merupakan kendala terhadap pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan yang
sekarang.
2. Menentukan
apa saja faktor dalam lingkungan yang akan memberi peluang pencapaian tujuan
yang lebih besar dengan cara menyesuaikan dengan strategi perusahaan. Juga
penting bahwa analisis perlu mengenali resiko yang melekat padanya yang
berkenan dengan percobaan untuk mengambil keuntungan dari peluang. Biasanya
selalu terdapat ancaman dalam setiap peluang.
Pengembangan
Koperasi Dengan Analisis SWOT Kotler (1997 : 399) memberikan penjelasan tentang
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut :
Analisis
internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran,
penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan
perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana
perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan
peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam
lingkungan. Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat
menyediakan dasar-dasar bagi manajer untuk mengantisipasi peluang dan
merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga
membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau
mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat
bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu lingkungan eksternal dapat
menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua)
kelompok yaitu :
1. lingkungan luar mempunyai unsur-unsur
langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur tindakan langsung adalah
pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
2.
Unsur-unsur
tindakan tidak langsung, antara lain: teknologi, ekonomi, dan politik
masyarakat.
Kotler
(1997 : 398) mengemukakan bahwa mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat diuraikan
sebagai berikut : disini seorang manejer akan berusaha mengidentifikasi peluang
dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini merupakan
faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu
untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang
untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan urutan
sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada yang lebih
penting dan mendesak.
Pengembangan
koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997 sub-sub bagian dari
analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan
berbagai indikator.
Tabel 1. Analisis SWOT
|
INTERNAL
|
KEKUATAN
|
KELEMAHAN
|
|
|
1. Telah memiliki badan hukum.
|
1. Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM
koperasi belum memadai.
|
|
2. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
|
2. Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan
kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
|
|
|
3. Strukur organisasi yang sesuai dengan
eksistensi koperasi.
|
3. Ada beberapa anggota yang tidak membayar
hutang kemudian pindah.
|
|
|
4. Biaya rendah/harga jual produk murah
|
4. Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
|
|
|
5. Ada beberapa unit usaha yang dikelola.
|
|
|
|
EKSTERNAL
|
PELUANG
|
ANCAMAN
|
|
|
1. Adanya kerjasama koperasi Akso Dano
dengan PT Brahma Bina Sakti
|
1. Persaingan usaha yang semakin ketat.
|
|
|
2. Potensi daerah yang mendukung dalam
pelaksanaan kegiatan koperasi.
|
2. Peranan Iptek yang makin meningkat.
|
|
3. Dukungan kebijakan dari pemerintah (unit
simpan pinjam telah otonom)
|
3. Kurangnya kesadaran dan pemahaman
masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan
|
|
|
4.
Adanya
peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
|
masyarakat
terhadap koperasi.
|
|
|
4.
Pasar bebas
|
Tabel. 2 Matriks SWOT
|
|
Kekuatan
(S)
|
Kelemahan (W)
|
|
Peluang (O)
|
·
Koperasi
dapat berkembang lebih maju dengan memanfaatkan kemitraan antara koperasi dan
PT Brahma Bina Sakti.
·
Selain
itu koperasi juga dapat memanfaatkan dukungan peemrintah untuk mengembangkan
kegiatannya.
|
·
Koperasi
harus membuat anggota untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggrakan
koperasi.
·
Unit
simpan pinjam yang telah bersifat otonom harus dapat sebaik mungkin
dimanfaatkan pengurus koperasi dalam memperbesar jumlah anggota.
·
Selain itu, hal ini juga menuntut koperasi
untuk menambah jumlah pengurus agar setiap pengurus dapat terfokus pada
masing-masing pekerjaannya.
|
|
Ancaman
(T)
|
·
Koperasi
harus memanfaatkan beberapa unit usaha yang dikelola untuk dapat bersaing di
pasar bebas.
·
Biaya
rendah atau harga jual produk lebih murah diharapkan dapat menjadi daya tarik
tersendiri kepada para anggota ataupun non anggota untuk berbelanja di warung
serba ada (WASERDA koperasi).
·
Pengurus
koperasi diuntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK yang
semakin pesat (memiliki keahlian dibidang IPTEK). Hal ini akan mempermudah
dalam memperoleh informasi seputar aktivitas yang diperlukan kopeasi dalam
pengembangan usahanya.
|
·
Koperasi
harus berhati-hati karena SDM yang dimiliki tidak memadai dan juga
meningkatnya jumlah pesaing. Koperasi harus dapat memperkokoh kualitas
pengurus untuk mengantisipasi segaala kemungkinan terburuk.
·
Selain
itu, koperasi juga perlu hati-hati mengingat modal yang terbatas untuk
bersaing di pasar bebas.
·
Koperasi
harus menagih sejumlah piutang kepada para anggota yang memiliki hutang untuk
emmperkokoh permodalan dalam koperasi.
·
Koperasi
harus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Dan
meningkatkan kesadaran anggota untuk berpartisipasi aktif dalam koperasi.
|
IV. TINJAUAN UMUM WILAYAH KERJA KUD
4.1 Wilayah kerja Koperasi
Koperasi
berkedudukan di Sengeti. Wilayah kerja KUD Akso Dano meliputi Desa Sengeti dan Desa
Rt.majo Kecamatan Sekernan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Selain itu
Koperasi Akso Dano bermitra dengan PT. Brahma BinaBakti dan PT. Kirana Sekernan
di Kabupaten Batanghari dengan Program KKPA
Pola Kemitraan Inti Plasma dan total arel seluas lebih dari 1000 Ha di Desa Sekernan.
4.2 Sejarah
Koperasi Akso dano didirikan pada tanggal 9 mei 1977,
dengan akta pendirian yang telah ditanda tangani oleh Husin hamzah, Ismail
ripin, Mashur, Hamid, Jama’udin. Nomor akta pendirian koperasi Akso dano adalah
390/BH/XV yang disahkan pada tanggal 01 Februari 1978, dengan notaris Basri Hanif.
Perkumpulan koperasi ini bernama Koperasi Unit Desa Akso
Dano dengan nama singkat K.U.D Akso Dano, yang selanjutnaya dalam anggaran
dasar disebut koperasi. koperasi ini berkedudukan di Sengeti, dengan daerah
kerja koperasi di wilayah unit desa yang meliputi desa Sengeti kecamatan
Sekernan, desa Rt.Majo kecamatan sekernan kabupaten Batanghari provinsi Jambi.
Koperasi Akso Dano berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan,
dengan usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi ini meliputi :
1.
Kegiatan penyediaan sarana dan peralatan produksi yang
diperlukan para anggota;
2.
Melakukan fungsi tata niaga hasil produksi para anggota;
3.
Memberikan penerangan dan penyuluhan, latihan dan
pendidikan kepada para anggota mengenai :
a.
Bidang pertanian (dalam arti luas)
b.
Bidang perkoperasian
4. Melakukan
kegiatan-kegiatan perkreditan (simpan pinjam), konsumsi, pembibitan (kebun
bibit), peternakan, perikanan, kerajinan, dan kegiatan lainnya yang langsung
menyangkut kepentingan anggota dan sepanjan diperlukan anggota.
Saat ini koperasi Akso
Dano sudah memiliki empat unit kegiatan yaitu unit plasma sawit, unit PLN, unit
waserda, dan unit simpan pinjam. Masing-masing unit bergerak sesuai dengan
bidangnya sendiri dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi.
Unit simpan pinjam terbentuk pada tahun 2000 dengan modal awal sebesar Rp
100.000.000 yang diperoleh dari pemerintah berupa subsidi BBM. Unit kegiataan
ini melayani kebutuhan anggota dalam mendapatkan modal usaha, anggota koperasi
dapat meminjam uang dari unit simpan pinjam sebagai modal usaha. Awalnya
anggota hanya boleh meminjam dengan jumlah nominal maksimal Rp 1.000.000, namun
pada saat ini anggota maupun nasabah boleh meminjam maksimal Rp 30.000.000
dengan jangka waktu pengembalian maksimal 2 (dua) tahun.
V. HASIL DAN PEMBAHASAN
5.1 Hasil
Berdasarkan praktek lapang di KUD Akso Dano diperoleh
Hasil sebagai berikut:
5.1.1
Profil KUD Akso Dano
Nama Koperasi :
KUD Akso Dano
Nama Panggilan :
Akso Dano
Badan Hukum :
No. 390/BH/XV/1978. Tanggal01 Oktober
1978
Alamat
Kantor : Jl. Lintas Timur
Sumatera Kelurahan Sengeti Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi Prov.Jambi
Maksud
dan Tujuan : 1. Melayani kebutuhan petani sehari-hari dari Bahan- bahan ke
proses produksi hingga pemasaran hasil
ke perusahaaan.
2. Melayani
Anggota Koperasi dalam usaha simpan pinjam sesuai aturan yang berlaku.
5.1.2
Bidang Organisasi
SUSUNAN PENGURUS DAN BADAN
PENGAWAS KUD AKSO DANO
MASA BHAKTI 2013 S/D 2018
Dari hasil Rpat anggota
tahunan (RAT) yang dilakukan anggota KUD Akso Dano pada tanggal 28 November
2013 setelah terpilih kepengurusan yang baru periode 2013-2018.
Pengurus
Ketua I :
Amrullah
Ketua II :
Moh. Haffis
Sekretaris
I : Aprinal
Sekretaris
II :
Miniwati
Bendahara :
Masnawati
Badan Pengawas
Ketua : H. Abdullah .Sy
Anggota
I :
Susilawati
Anggota II : Umar Fauzi
Pegawai
Manager :
Dahlan
Bag. Humas & Konsultasi :
H. Asikin
Unit Plasma Sawit :
Apriani
Unit PLN :
Susilawati
Unit Waserda :
Syaipullah
Unit Simpan Pinjam :
Dahlan
Karyawan :
Zakaria
5.1.3
Ruang lingkup usaha
Unit-unit
usaha pada KUD Akso Dano adalah:
1. Unit Plasma
Sawit
2. Unit PLN
3. Unit Waserda
4. Unit Simpan
Pinjam
5.1.4
Bidang keuangan dan
permodalan
Keuangan
& Perodalan KUD Akso Dano Berasal dari:
1. Simpanan Wajib
anggota
2. Simpanan Pokok
Anggota
3. Bunga dan
keuntungan dari Unit Usaha yang dijalankan.
5.2
Pembahasan
5.2.1
Kegiatan
Koperasi
Kegiatan koperasi yang dijalankan KUD
Akso dano yaitu ;
Adanya kerjasama antara
Koperasi Akso Dano dengan PT. Brahma BinaBakti dan PT. Kirana Sekernan di
Kabupaten Batanghari, dan adanya unit-unit kerja koperasi yang meliputi unit
plasma sawit, unit PLN, unit waserda, dan unit simpan pinjam.
1. Unit Plasma Sawit
Unit
plasma sawit dengan luas lahan 1.000 ha. Pada unit kerja ini, koperasi
menyalurkan hasil produksi usahatani sawit kepada perusahaan mitra. Kemudian
perusahaan mitra memberikan keuntungan penjualan TBS kepada petani melalui
koperasi.
2.
Unit PLN
Koperasi
Akso Dano juga melayani pembayaran rekening listrik. Dimana para anggota dapat
membayar biaya listrik bulanan melalui koperasi langsung tanpa harus ke kantor
pos atau tempat pembayaran listrik yang lain.
3. Unit Waserda
Di unit ini, koperasi
menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi. Harga
barang yang dijual di waserda ini relatif lebih murah dari harga pasar.
4. Unit Simpan Pinjam
Unit koperasi simpan
pinjam melayani kebutuhan modal bagi anggotanya. Unit ini terbentuk setelah
beberapa tahun koperasi induk berdiri. Terbentuknya unit ini dirasa perlu oleh
anggota koperasi sehingga pada tahun 2000 di bentuklah unit simpan pinjam ini
dan pada tahun itu juga unit simpan pinjam memperoleh bantuan subsidi BBM
sebesar Rp 100.000.000
Awalnya yang hanya
boleh meminjam adalah anggota koperasi saja dengan jumlah maksimal pinjaman
sebesar Rp 1.000.000. Untuk saat ini anggota simpan pinjam beralih menjadi
nasabah karena ada beberapa masalah yang dihadapi pada anggota unit simpan
pinjam ini dan nasabah koperasi boleh meminjam dengan jumlah maksimal Rp
30.000.000 dalam jangka waktu pegembalian maksimal selama 2 tahun dengan
pembayaran perbulan.
5.2.2
Pelaksanaan Rapat Anggota
Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita
sering mengenalnya dengan voting. Kepentingan menghadiri rapat anggota adalah
untuk memastikan apakah program kerja koperasi telah sesuai dengan kepentingan
anggota dan dikelola secara baik atau tidak. Jika usaha koperasi
berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan para anggotanya, maka anggota
harus memberi dukungan kepada pengurus. Namun jika ternyata usaha koperasi
tidak sesuai dengan kepentingan anggota dan hanya menguntungkan pengurus
saja,maka anggota dapat membahasnya dalam Rapat Anggota. Jika memang anggota
peduli dan menginginkan kemajuan koperasi demi peningkatan pendapatan anggota,
maka Rapat Anggota merupakan sarana yang paling baik untuk membahas hal-hal
tersebut.
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan umum koperasi;
memilih, mengangakat dan memberhentikan penguru, Badan Pemeriksa dan Dewan
Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan
mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang
usaha dan organisasi.
Pelaksanaa RAT yang dilakukan oleh KUD
Akso Dano tidak dilakukan setiap tahun, hal ini dikarenakan adanya masalah.oleh
karena itu pelaksanaan RAT dilakukan
sesuai kesepakatan bersama oleh para anggota dan pengurusnya. Pelaksanaan RAT terakhir
yang dilakukan oleh KUD Akso Dano yaitu pada Tanggal 28 November 2013 dengan kesepatakn masa bhakti pengurus dan
badan pengawas KUD Akso Dano selama 5 (lima) tahun setelah itu dapat dipilih
kembali berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berdasarkan
laporan pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD
Akso Dano Tahun Buku 2013 Kelurahna Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dapat dilihat dari beberapa
komponen sebagai berikut :
a.
Usaha Koperasi
Usaha koperasi
terdiri dari Unit Simpan Pinjam dan plasma Sawit merupakan unit otonom ,
Waserda dan PLN
b.
Keadaan Keuangan Koperasi
1.
Pembukuan keuangan KUD Akso Dano secara lengkap,
berapapun uang masuk dan uang keluar akan dicatat dalam pembukuan.
2.
Modal KUD Akso dano berasal dari Simpanan Pokok dan
simpanan wajib anggota, dimana besarnya simpanan wajib setiap anggota Rp 5.000
per bulan.
3.
Pendapatan KUD Akso Dano berasal dari keuntungan dari
setiap unit usaha yang dijalankan.
4.
Laporan keuangan KUD Akso Dano Tahun 2015
·
Unit otonom Simpan Pinjam
a. Perkembangan
penyaluran dana subsidi BBM tahun 2000
·
Besar bunga setiapa peminjaman adalah 1,5 %
·
Jumlah dana awal yang diterima oleh koperasi dari
pemerintah pada tahun 2000 yaitu Rp 100.000.000
Dana Rp
100.000.000 ini disalurkan kepada anggota pada unit simpan pinjam. Dimana
awalnya besarnya pinjaman setiap anggota yaiitu Rp 1.000.000. Namun
hingga tahun 2015 jumlah uang yang Rp 100.000.000 tersebut semakin besar
sehingga setiap anggota KUD dapat meminjam maksimal Rp 30.000.000.
·
Total pemberian Pinjaman Sampai bulan Desember 2015
adalah Rp 13.622.932.000
·
Total angsuran Pinjaman Sampai bulan Desember 2015 adalah
Rp
11.567.382.500
·
Sisa dana / Kas
Rill Rp 20.620.733
b. Perhitungan
Labar Rugi Unit per 31 desember 2015
(Januari S/D Desember 2015)
·
Total Pendapatan Rp 322.316.975
·
Tolalpenegluaran Rp 119.849.556
·
Maka raba/Rugi Rp
202.467.419
c.
Perhitunagn Neraca 31 desember 2015
·
Total aktiva lancar Rp 1.273.206.233
·
Total Kewajiaban
Rp 1.273.206.233
(untuk lebih jelasnya lihat di lampiran
2)
c.
Keputusan-keputusan
penting lainnya
1.
Bahwa seluruh peserta rapat sepakat masa bhakti pengurus
dan badan pengawas KUD Akso dano selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih
kembali berdasarkan keputusan RAT.
2.
Bahwa seluruh peserta rapat yang terdiri dari anggota KUD
Akso Dano yang telah menandatangani dapat hadir dan telah disahkan oleh peserta
rapat sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib pada RAT dab dapat
dipertanggunjawabkan.
3.
Pengurus dan badan pengawas terpilih
dipandang sudah mampu dan mau serta bertanggungjawab terhadap kemajuan dan
perkembangan KUD akso dano dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
4.
Pengurus terpilih selanjutnya membuat surat keputusan
tentang pengangkatan manajer dan karyawan serta keputusan lainnya sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki dakam rangka memajukan KUD Akso Dano.
5.
Keputusan-keputusan tersebut berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penempatannya akan diperbaiki
sebagaimana mestinya. (untuk lebih jelasnya lihat di lampiran 3)
d.
Identifikasi
Masalah Di KUD Akso Dano
|
No
|
Identifikasi Masalah
|
Penyebab Masalah
|
Solusi Masalah
|
|
1.
|
Pinjaman
Dana Oleh Pegawai
|
Telat
bayar dari pegawai yang meminjam ke KUD Akso Dano
|
Dengan
memberi surat peringatan dan surat panggilan.
|
|
2.
|
Penjualan
Lahan oleh Petani
|
Petani
menjual lahan tanpa pemberitahuan kepada koperasi
|
Dikasih
surat panggilan, kemudian didatangi langsung kerumah petani tersebut jika
tidak memenuhi panggilan.
|
|
3.
|
Terbatasnya
pengurus
|
Tidak
ada yang mau menjadi pengurus
|
Jabatan
yang dirangkap
|
|
4.
|
Keanggotaan
|
Anggota
yang tidak aktif dan tidak membayar simpanan wajib
|
Diberi
surat peringatan
|
1.
Peminjam Dana
Pegawai
yang meminjam dana pada KUD Akso Dano banyak yang telat bayar dan kemudian
mereka berpindah tempat tinggal keluar daerah atau kota. Mereka menghilang, dan
hutang mereka tidak dibayar. Ini merupakan suatu masalah yang sulit bagi KUD
Akso Dano, karena dana yang dipinjam cukup besar. Dengan dana ini koperasi bisa
membeli pupuk dan menambah jumlah barang-barang yang dijual di Waserda.
Ketika
pegawai ini tidak memberi kabar dan tidak datang kembali ke KUD Akso Dano ini,
maka KUD ini mengalami kerugian. Dan tidak semua pegawai lainnya seperti itu
hanya beberapa orang saja. Pegawai yang sadar akan pinjamannya mereka tetap
membayar pinjamannya, walaupun sudah tidak tinggal didaerah tersebut.
2.
Penjualan Lahan oleh
petani
Petani
menjual lahan tanpa pemberitahuan kepada pihak KUD Akso Dano. Jadi, petani
mempunyai tanggung jawab yang besar
untuk membayar, tapi terkadang petani dengan sengaja tidak memberitahu pihak
koperasi atas penjualan lahannya, karena ingin menghindar agar tidak lagi membayar
hutang. Tapi dengan perjanjian yang telah disepakati, lahan tersebut terikat
dengan KUD Akso Dano, ketika lahan
tersebut dijual maka pemilik baru atas lahan tersebut harus bertanggung jawab
untuk membayar hutang dari permilik sebelumnya. Pada posisi seperti ini banyak pemilik
baru yang tidak mau membayar atau bertanggung jawab atas hutang tersebut,
karena dia merasa lahan tersebut adalah hak dan milik dia. Akan tetapi ada juga
pemilik baru yang mau membayarnya. Ketidakjujuran dari pemilik lama inilah yang
kadang membuat KUD Akso Dano menjadi rugi. Jadi mau tidak mau KUD Akso Dano
tidak bisa memaksa pemilik baru untuk membayar hutang pemilik lama.
3.
Terbatasnya pengurus
Dengan
terbatasnya pengurus di KUD Akso Dano ini, sehingga terjadinya perangkapan
jabatan dalam KUD ini. Peraturan pemerintah menyebutkan agar setiap unit usaha
dalam KUD Akso Dano di pisah. Namun yang terjadi pada KUD Akso Dano ini yaitu
menggabungkan setiap unit usaha yang ada dikarenakan terbatasnya pengurus. Ini
semua juga karena tidak adanya yang mau menjadi pengurus pada KUD tersebut.
Jadi solusi terbaik dari masalah ini yaitu dengan membuat jabatan rangkap pada
pengurus agar setiap unit usaha ini dapat berjalan.
4.
Keanggotaan
Anggota
yang tidak aktif dan tidak membayar simpanan wajib statusnya akan berubah
menjadi nasabah atau dengan kata lain tidak lagi menjadi anggota. Karena mereka tidak pernah datang kembali
setelah melunasi pinjaman mereka dan otomatis simpanan wajibnya tidak lagi
mereka bayar. Mereka juga bahkan menghilang karena mereka merasa tidak ada
kepentingan lagi dengan KUD Akso Dano tersebut. Namun ada juga yang masih
meminjam ke KUD ini, namun dengan status yang berbeda yakni sebagai nasabah.
VI. PENUTUP
6.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
survey lapangan di KUD Akso Dano dapat disimpulkan bahwa:
1. KUD Akso Dano merupakan koperasi yang
memiliki badan hukum yang sah dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga atau AD/ART, artinya pendirian KUD sesuai dengan peraturan UU No. 25
Tahun 1992 serta UU No. 12 Tahun 1967. KUD Akso Dano merupakan koperasi dalam
melaksanakan kegiatan perkoperasian sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
2. Manajemen dan strategi pengembangan
usaha sudah baik, hal ini kemitraan yang berjalan baik dengan perusahaan kelapa
sawit, dan beberapa unit usaha yang ada di KUD tersebut. Namun ada beberapa hal
harus di perhatikan oleh pihak pengurus koperasi yaitu memperkuat internal
organisasi koperasi, ancaman-ancaman pasar, anggota yang tidak bertanggung
jawab, dan melihat peluang-peluang yang dapat di ciptakan sehingga kegiatan
perkoperasian dapat berjalan dengan baik.
6.2
Saran
Adapun saran yang bisa
kami sampaikan berdasarkan survey sebagai berikut :
1. Pemerintah dalam hal ini dinas perkoperasian
harus memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat tentang pentingnya
berkoperasi. Selain itu, pemerintah membuat suatu kebijakan yang tepat sasaran
agar koperasi dapat berjalan.
2. Untuk KUD Akso Dano ada beberapa
masukan yaitu agar dapat menganalisis kekuatan, kelemahan, ancaman-ancaman, dan
melihat peluang baik dari internal maupun eksternal koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Indah.
2105. Mekanisme rapat Anggota. Di unduh dari : http://iindahpermata94.blogspot.co.id/2015/10/mekanisme-rapat-anggota.html
(diakses pada 29 november 2016)
Nida.
2014. Tinjauan Tentang Koperasi. Di unduh dari : http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf
(diakses pada 29 november 2016)
Redaksi
Sinar Grafika. 2000. Undang-Undang Perkoperasian 192 (UU No. 25 TH. 1992).
Sinar Grafika. Jakarta
Siagian.
2012. Pengertian Koperasi. Universitas Sumatera Utara.Medan
Panjaitan
F. 2016. Analisis SWOT Pada Koperasi Indonesia. Diunduh dari http://florensy05.blogspot.co.id/2016/10/analisis-swot-pada-koperasi-indonesia.html?view=flipcard
(diakses 4 Des 2016).
Ricky.
2011. Analisis SWOT : Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Diunduh dari http://rickyanggili.blogspot.co.id/2011/11/analisis-swot-kekuatan-kelemahan.html
(diakses 5 Des 2016)
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1. Lampiran 1. Strukttur organisasi
2. Lampiran 2. Foto
|
Kantor KUD Akso Dano
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kegitan-Kegiatan Di KUD Akso Dano
|
|
|
|
|
|
Wawancara dengan Pengurus
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Foto Bersama dengan Pengurus
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Lampiran 3. AKTA KUD AKSO DANO
4. Lampiran 4. PAPAT ANGGOTA TAHUNAN
(RAT)
5. Lampiran 5. LAPORAN PERKEMBANGAN PENYALURAN
DANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar