Selasa, 31 Januari 2017

LAPORAN PRAKTEK LAPANG KOPERASI KUD (Koperasi Unit Desa) AKSO DANO “ UNIT USAHA SIMPAN PINJAM” DI DESA SENGETI KECAMATAN SEKERNAN KABUPATEN MUARO JAMBI



LAPORAN PRAKTEK LAPANG KOPERASI KUD (Koperasi Unit Desa) AKSO DANO  “ UNIT USAHA SIMPAN PINJAM”  DI DESA SENGETI KECAMATAN SEKERNAN KABUPATEN MUARO JAMBI
 








Kelompok 5 :
1.Intan Dwi Utami N                     D1B014009
2.Diah Rahmadhani                        D1B014014
3.Meida Pane                                  D1B014025
4.Arief Kusuma                              D1B014026
5.Siti Juhairiah                                D1B014027
6.Novela Kusumawaty                   D1B014031
7.Enda Pralitna SRN                      D1B014033
8.Puput Santa Love                        D1B014047
9.Agustiawan                                 D1B014105

DOSEN PENGAMPUH :
Ir. YANUAR FITRI, M.Si.
ENDY EFFRAN, S.P., M.Si.


PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIERSITAS JAMBI
2016

KATA PENGANTAR

Segala puji kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikanlaporan ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuknya sehingga terbebas dari dari jalan yang salah.

Penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan “Laporan Praktek Lapang KUD Akso Dano Di Desa Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi”, khususnya pada teman-teman  atas perhatian, dedikasi, arahan serta motifasinya sehingga laporan ini selesai tanpa ada hambatan.

Sangat disadari bahwa dengan kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki penulis, walaupun telah dikerahkan segala kemampuan untuk lebih teliti, tetapi masih dirasakan banyak kekurangan, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan saran yang membangun agar laporan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.

                                                                                       Jambi,  November 2016

                                                                                                        Tim







DAFTAR ISI

                                                                                                                     Halaman
KATA PENGANTAR ....................................................................................  i
DAFTAR ISI..................................................................................................... ii
DAFTAR TABEL............................................................................................ iv
DAFTAR LAMPIRAN.................................................................................... v

I.       PENDAHULUAN...................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
      1.2 Rumasan Masalah ..................................................................................  2
      1.3 Tujuan..................................................................................................... 2
II.  TINJAUAN PUSTAKA............................................................................ 3
2.1 Defenisi Koperasi.................................................................................... 3
2.2 Tujuan,Fungsi, Peran, dan Prinsip- Prinsip Koperasi.............................. 4
2.2.1 Tujuan Koperasi ..................................................................................  4
2.2.2 Prinsip-Prinsip Koperasi ......................................................................  4
2.3 Jenis- Jenis Koperasi ..............................................................................  5
2.4 Aspek Permodalan Koperasi ..................................................................  7
2.5 Keuntungan Koperasi ............................................................................  8

III. METODE PENELITIAN......................................................................... 9
      3.1 Ruang Lingkup....................................................................................... 9
      3.2 Metode Pengumpulan Data ...................................................................  9
      3.3 Analisis Swot.......................................................................................... 10
IV. TINJAUAN UMUM WILAYAH KERJA KUD.................................... 15
 4.1 Wilayah Kerja Koperasi     15
4.2 Sejarah........................................................................................................... 15

V.  HASIL DAN PEMBAHASAN.................................................................. 17
5.1 Hasil.............................................................................................................. 17
5.1.1 Profil KUD Akso Dano ............................................................................  17
5.1.2 Bidang Organisasi ..................................................................................... 17
5.1.3 Ruang Lingkup Usaha .............................................................................. 18
5.1.4 Keuangan dan Permodalan ....................................................................... 18
5.2 Pembahasan .................................................................................................. 18
5.2.1 Kegiatan Koperasi ..................................................................................... 18
5.2.2 Rapat Anggota Tahunan (RAT) ................................................................  20

VI. KESIMPULAN DAN SARAN................................................................. 25
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 26



















DAFTAR TABEL
Halaman
1.   Analisis SWOT............................................................................................. 12
2.   Matrik SWOT .............................................................................................. 13
3.   Identifikasi Masalah di KUD Asko Dano ................................................... 23























DAFTAR GAMBAR
Halaman
1.   Gambar 1. Struktur Organisasi KUD Akso Dano........................................
2.   Gambar 2. Kantor KUD Akso Dano............................................................
3.   Gambar 3. Kegiatan KUD Akso Dano.........................................................
4.   Gambar 4. Wawancara Pengurus..................................................................

I. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Salah satu cara untuk mewujudkan pembangunan sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur baik materil maupun spiritual adalah dengan berkoperasi. UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaannya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia. Di jelaskan juga dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 pada BAB III bagian I pasal 3 dikatakan bahwa koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Perkembangan perkoperasian khususnya di Provinsi Jambi mengalami penurunan jumlah koperasi yang aktif, lebih banyak persentasinya yang tidak aktif bila di bandingkan dengan yang aktif. ANTARA NEWS JAMBI (2016) Menyatakan gambaran koperasi di Provinsi Jambi ada 3.754, yang aktif itu 2.264, yang tidak aktif 1.490. Hal ini disebabkan lemahnya akses modal, rendahnya kualitas SDM dalam memanajeman, lemah akses pasar. Koperasi Akso Dano adalah salah satu koperasi unit desa terdapat di Desa Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Pendirian Koperasi Akso Dano disahkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi Daerah Tingkat I yaitu pada tanggal 1 Februari 1978 dengan nomor 390/BH/XV. KUD Akso Dano adalah salah satu koperasi yang masih aktif hingga saat ini dan memiliki beberapa unit usaha seperti; unit usaha simpan pinjam, unit usaha waserda, unit usaha plasma kelapa sawit.  Namun dalam perjalanan koperasi tersebut mengalami jatuh bangun. Hal ini di karenakan lemahnya kemampuan SDM baik pengurus maupun anggota dalam mengembangkan kegiatan perkoperasian.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian masalah di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah KUD ( Koperasi Unit Desa ) Akso Dano melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi?
2.      Bagaimana manajeman dan pengembangan unit usaha simpan pinjam pada kelembagaan KUD Akso Dano ?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari survey koperasi ini sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas matakuliah koperasi dan kelembagaan agribisnis.
2.      Untuk mengetahui apakah KUD Akso Dano melaksankan prinsip-prinsip koperasi.
3.      Untuk mengetahui manajeman dan pengembangan unit usaha simpan pinjam pada kelembagaan KUD Akso Dano.









II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Definisi Koperasi
Dilihat asal kata, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris “coorperation” yang berarti usaha bersama. Dengan arti lain segala bentuk pekerjaan yan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat dikatakan sebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud koperasi dalam hal ini bukanlah segala bentuk pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dalam arti sangat umum tersebut.
Di dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 pada Pasal 3 nya dinyatakan bahwa Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Definisi di atas terdiri dari unsur-unsur berikut :
a.     Kumpulang orang-orang.
b.    Bersifat sukarela.
c.     Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.    Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
e.     Kontribusi modal yang adil.
f.     Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat dikatakan bahwa koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri-sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
2.2. Tujuan, Fungsi, Peran dan Prinsip-Prinsip Koperasi
2.2.1 Tujuan
            Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal (3) UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
2.2.2 Prinsip Koperasi Indonesia
Dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa:
1.      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.       keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.        kemandirian.
2.      Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.       pendidikan perkoperasian
b.      kerja sama koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No.25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.

2.3    Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan kepada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi, jenis koperasi ini timbul sesuai dengan kebutuhan dan maksud untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktifitas dan kepentingan ekonominya. Jadi jenis koperasi ditekankan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara garis besar koperasi yang ada dapat dibagi menjadi 5 golongan yaitu :
1.       Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi (Widiyanti dalam  Siagian, 2012). Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga layak. Untuk melayani anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha yaitu membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota, menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak dan membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota. Barang konsumsi yang disediakan koperasi adalah barang-barang yang dibutuhkan setiap hari seperti barang-barang pangan, barang-barang sandang dan barang-barang pembantu keperluan sehari-hari. 

2.      Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraanya (Widiyanti dalam Siagian, 2014 ). Sesuai dengan undang-undang koperasi No.25 Tahun 1992 Bab IV, pasal 44 tentang lapangan usaha disebut bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain atau atau anggotanya. Kegiatan koperasi simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pelaksanaan koperasi simpan pinjam diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dalam memberikan pelayanan-pelayanan Koperasi Simpan Pinjam berusaha supaya bunga ditetapkan serendah mungkin agar dirasakan ringan oleh para anggotanya.
Tujuan Koperasi Kredit:
·         Membantu keperluan kredit kepada para anggotanya yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan
·         Mendidik para naggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
·         Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
·         Menembah pengetahuan tentang perkoperasian (1992:54)

3.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi (Widiyanti dalam  Siagian 2014). Anggota-anggota koperasi terdiri dari orang-orang mampu menghasilkan suatu barang dan jasa.

4.      Koperasi Jasa
“Koperasi jasa adalah koperasi yang aktifitasnya bergerak dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum (Widiyanti dalam Siagian, 2014). Contohnya koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perencanaan dan konstuksi bangunan.



5.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha merupakan koperasi yang jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen (Widiyanti dalam Siagian, 2014). Intinya kegiatan koperasi serba usaha ini memiliki aktifitas lebih dari suatu macam kegiatan dari keempat lapangan jenis usaha koperasi yang dikemukakan diatas.

2.4. Aspek Permodalan Koperasi
Besarnya modal yang diperlukan koperasi sudah harus bias ditentukan didalam peroses pengorganisasian atau pada waktu pendirian dengan rinciannya. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut. Modal ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkadang dalam barang modal.
Sumber permodalan koperasi menurut UU No.25/1992 menyatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, sedangkan dalam UU No.12/1976 ditentukan bahwa modal koperasi itu sendiri dari dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pnjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lainnya (ayat 1) Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela (ayat 2). Masing-masing simpanan tersebut mempunyai tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap kerugian yang mungkin terjadi atau bilamana koperasi itu kemudian dibubarkan.
Jadi pengertian modal lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti:
a.       Simpanan pokok ialah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada watu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
b.      Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarkan kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
c.       Simpanan sukarela ini diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka Hari Raya/Lebaran atau bisa saja simpanan tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu, dimana kepada pemiliknya dapat diberikan suatu imbalan jasa.

2.5  Keuntungan Koperasi
Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada peminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya – biaya administrasi yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman, misalnya penempatan uang dalam bidang surat – surat berharga. Pembagian keuntungan dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutamabagi peminjam yang tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman maka pembagian keuntungannya pun akan semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.
Menurut Kasmir dalam bukunya ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” menyatakan bahwa keuntungan dari koperasi adalah :
1. Biaya bunga dibebankan pada peminjam.
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi.
3. Hasil investasi diluar kegiatan operasi.







III. METODE PENELITIAN

3.1 Ruang Lingkup
a.      Objek Pengamatan
Penulis mengambil objek pengamatan terhadap KUD Akso Dano dalam menganalisis bagaimana peran koperasi tersebut dalam ekonomi rakyat pertanian di pedesaan.
b.       Lokasi dan waktu Survey
Praktek lapang Koperasi Akso Dano dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 19 November 2016 yang bertempat di Sengeti, Kecamatan Sekerrnan,  Kabupaten Muaro jambi, Jambi

3.2 Metode Pengumpulan data
Dalam penulisan laporan ini , Metode penelitian yang dilakukan studi kepustakaan yaitu penulis melakukan penelitian kepustakaan yang relevan dengan apa yang akan dibahas.
a.      Sumber Data
Sumber data pada Praktek lapang Koperasi Akso Dano yaitu:
1.    Data primer (menggunakan kuisioner), merupakan data yang diperoleh secara langsung di lapangan melalui wawancara dan observasi.
2.    Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh dari instansi KUD tersebut.
3.    Studi pustaka, merupakan data yang diperoleh dari literatur.
4.    Data kualitatif yaitu data yang tidak dinyatakan dengan angka tetapi berupa keterangan yang dapat memberikan gambaran yang berkaitan dengan penulisan ilmiah
5.    Data Kuantitatif yaitu data yang dinyatakan dengan angka yang menerangkan sarana usaha koperasi, modal sendiri, dan kegiatan usaha yang dilakukan.


b.      Metode Pengambilan Data
Metode pengambilan data pada praktek lapang ini yaitu:
1.    Obsevasi adalah teknik penelitian dengan melihat langsung dan kondisi daerah sekitar.
2.    Wawancara adalah teknik penelitian dengan wawancara langsung dengan pengurus koperasi atau responden.

3.3 Metode analisis Data
a.      Analisis Swot
Tahapan ketiga yang dilakukan adalah dengan menggunakan Analisa SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threat) berapa besar kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada di KUD Akso Dano dari segi sumber daya potensi dan kendala yang dimiliki. Adapun pengertian dari Analisa SWOT yang akan menjadi teknik analisa data yaitu Analisa SWOT adalah salah satu analisa penyeimbangan analisa internal perusahaan yang meliputi penilaian terhadap faktor peluang kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness), dengan analisa eksternal perusahaan yang meliputi faktor peluang (opportunity) dan ancaman (threat). Cara ini adalah cara sederhana dan bersifat langsung dalam penggunaannya, tetapi dapat pula menyajikan suatu analisis yang komprehensif dan akurat tentang suatu kegiatan yang dijalankan (Sulastiyono, 1999).
Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Ada beberapa alasan mengenai pentingnya analisis lingkungan bagi pengembangan koperasi yang ditujukan untuk :
1. Menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang merupakan kendala terhadap pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan yang sekarang.
2. Menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang akan memberi peluang pencapaian tujuan yang lebih besar dengan cara menyesuaikan dengan strategi perusahaan. Juga penting bahwa analisis perlu mengenali resiko yang melekat padanya yang berkenan dengan percobaan untuk mengambil keuntungan dari peluang. Biasanya selalu terdapat ancaman dalam setiap peluang.   
Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT Kotler (1997 : 399) memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut :
Analisis internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran, penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam lingkungan. Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat menyediakan dasar-dasar bagi manajer untuk mengantisipasi peluang dan merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :
1.      lingkungan luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
2.      Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara lain: teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat.

Kotler (1997 : 398) mengemukakan bahwa mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat diuraikan sebagai berikut : disini seorang manejer akan berusaha mengidentifikasi peluang dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini merupakan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada yang lebih penting dan mendesak.
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997 sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.




Tabel 1. Analisis SWOT
INTERNAL
KEKUATAN
KELEMAHAN

1.      Telah memiliki badan  hukum.
1.      Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
2.      Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
2.      Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
3.      Strukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.

3.      Ada beberapa anggota yang tidak membayar hutang kemudian pindah.
4.      Biaya rendah/harga jual produk murah
4.      Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
5.      Ada beberapa unit usaha yang dikelola.

EKSTERNAL
PELUANG
ANCAMAN

1.      Adanya kerjasama koperasi Akso Dano dengan PT Brahma Bina Sakti
1.      Persaingan usaha yang semakin ketat.


2.      Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
2.      Peranan Iptek yang makin meningkat.

3.      Dukungan kebijakan dari pemerintah (unit simpan pinjam telah otonom)
3.      Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan


4.   Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
masyarakat terhadap koperasi.


4.   Pasar bebas

Tabel. 2 Matriks SWOT


Kekuatan (S)
Kelemahan (W)
Peluang (O)
·         Koperasi dapat berkembang lebih maju dengan memanfaatkan kemitraan antara koperasi dan PT Brahma Bina Sakti.
·         Selain itu koperasi juga dapat memanfaatkan dukungan peemrintah untuk mengembangkan kegiatannya.


·         Koperasi harus membuat anggota untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggrakan koperasi.
·         Unit simpan pinjam yang telah bersifat otonom harus dapat sebaik mungkin dimanfaatkan pengurus koperasi dalam memperbesar jumlah anggota.
·          Selain itu, hal ini juga menuntut koperasi untuk menambah jumlah pengurus agar setiap pengurus dapat terfokus pada masing-masing pekerjaannya.

                            
Ancaman (T)
·         Koperasi harus memanfaatkan beberapa unit usaha yang dikelola untuk dapat bersaing di pasar bebas.
·         Biaya rendah atau harga jual produk lebih murah diharapkan dapat menjadi daya tarik tersendiri kepada para anggota ataupun non anggota untuk berbelanja di warung serba ada (WASERDA koperasi).
·         Pengurus koperasi diuntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK yang semakin pesat (memiliki keahlian dibidang IPTEK). Hal ini akan mempermudah dalam memperoleh informasi seputar aktivitas yang diperlukan kopeasi dalam pengembangan usahanya.

·         Koperasi harus berhati-hati karena SDM yang dimiliki tidak memadai dan juga meningkatnya jumlah pesaing. Koperasi harus dapat memperkokoh kualitas pengurus untuk mengantisipasi segaala kemungkinan terburuk.
·         Selain itu, koperasi juga perlu hati-hati mengingat modal yang terbatas untuk bersaing di pasar bebas.
·         Koperasi harus menagih sejumlah piutang kepada para anggota yang memiliki hutang untuk emmperkokoh permodalan dalam koperasi.
·         Koperasi harus membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Dan meningkatkan kesadaran anggota untuk berpartisipasi aktif dalam koperasi.













IV. TINJAUAN UMUM WILAYAH KERJA KUD

4.1  Wilayah kerja Koperasi
Koperasi berkedudukan di Sengeti. Wilayah kerja KUD Akso Dano meliputi Desa Sengeti dan Desa Rt.majo Kecamatan Sekernan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Selain itu Koperasi Akso Dano bermitra dengan PT. Brahma BinaBakti dan PT. Kirana Sekernan di Kabupaten Batanghari dengan Program  KKPA Pola Kemitraan Inti Plasma dan total arel seluas lebih dari 1000 Ha di Desa Sekernan.
4.2  Sejarah
Koperasi Akso dano didirikan pada tanggal 9 mei 1977, dengan akta pendirian yang telah ditanda tangani oleh Husin hamzah, Ismail ripin, Mashur, Hamid, Jama’udin. Nomor akta pendirian koperasi Akso dano adalah 390/BH/XV yang disahkan pada tanggal 01 Februari 1978, dengan notaris Basri Hanif.
Perkumpulan koperasi ini bernama Koperasi Unit Desa Akso Dano dengan nama singkat K.U.D Akso Dano, yang selanjutnaya dalam anggaran dasar disebut koperasi. koperasi ini berkedudukan di Sengeti, dengan daerah kerja koperasi di wilayah unit desa yang meliputi desa Sengeti kecamatan Sekernan, desa Rt.Majo kecamatan sekernan kabupaten Batanghari provinsi Jambi.
Koperasi Akso Dano berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan, dengan usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi ini meliputi :
1.    Kegiatan penyediaan sarana dan peralatan produksi yang diperlukan para anggota;
2.    Melakukan fungsi tata niaga hasil produksi para anggota;
3.    Memberikan penerangan dan penyuluhan, latihan dan pendidikan kepada para anggota mengenai :
a.    Bidang pertanian (dalam arti luas)
b.   Bidang perkoperasian
4.    Melakukan kegiatan-kegiatan perkreditan (simpan pinjam), konsumsi, pembibitan (kebun bibit), peternakan, perikanan, kerajinan, dan kegiatan lainnya yang langsung menyangkut kepentingan anggota dan sepanjan diperlukan anggota.
Saat ini koperasi Akso Dano sudah memiliki empat unit kegiatan yaitu unit plasma sawit, unit PLN, unit waserda, dan unit simpan pinjam. Masing-masing unit bergerak sesuai dengan bidangnya sendiri dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi.
Unit simpan pinjam terbentuk pada tahun 2000 dengan modal awal sebesar Rp 100.000.000 yang diperoleh dari pemerintah berupa subsidi BBM. Unit kegiataan ini melayani kebutuhan anggota dalam mendapatkan modal usaha, anggota koperasi dapat meminjam uang dari unit simpan pinjam sebagai modal usaha. Awalnya anggota hanya boleh meminjam dengan jumlah nominal maksimal Rp 1.000.000, namun pada saat ini anggota maupun nasabah boleh meminjam maksimal Rp 30.000.000 dengan jangka waktu pengembalian maksimal 2 (dua) tahun.


















V. HASIL DAN PEMBAHASAN

5.1  Hasil
Berdasarkan  praktek lapang di KUD Akso Dano diperoleh Hasil sebagai berikut:
5.1.1        Profil KUD Akso Dano
Nama Koperasi           : KUD Akso Dano
Nama Panggilan          : Akso Dano
Badan Hukum             : No. 390/BH/XV/1978. Tanggal01 Oktober 1978
Alamat Kantor            :  Jl. Lintas Timur Sumatera  Kelurahan Sengeti Kec.  Sekernan Kab. Muaro Jambi Prov.Jambi
Maksud dan Tujuan    : 1. Melayani kebutuhan petani sehari-hari dari Bahan- bahan ke proses produksi hingga   pemasaran hasil ke perusahaaan.
                                       2. Melayani Anggota Koperasi dalam usaha simpan pinjam sesuai aturan yang berlaku.
5.1.2        Bidang Organisasi
SUSUNAN PENGURUS DAN BADAN PENGAWAS KUD AKSO DANO MASA BHAKTI  2013 S/D 2018
Dari hasil Rpat anggota tahunan (RAT) yang dilakukan anggota KUD Akso Dano pada tanggal 28 November 2013 setelah terpilih kepengurusan yang baru periode 2013-2018.
      Pengurus                  
Ketua          I        : Amrullah
Ketua          II      : Moh. Haffis
Sekretaris    I        : Aprinal
Sekretaris    II      : Miniwati       
Bendahara            : Masnawati
     Badan Pengawas
Ketua                   : H. Abdullah .Sy
Anggota I             : Susilawati
Anggota II           : Umar Fauzi

     Pegawai
Manager                             : Dahlan
Bag. Humas & Konsultasi : H. Asikin
Unit Plasma Sawit             : Apriani
Unit PLN                           : Susilawati
Unit Waserda                    : Syaipullah
Unit Simpan Pinjam          : Dahlan
Karyawan                          : Zakaria

5.1.3        Ruang lingkup usaha
Unit-unit usaha pada KUD Akso Dano adalah:
1.      Unit Plasma Sawit
2.      Unit PLN
3.      Unit Waserda
4.      Unit Simpan Pinjam

5.1.4        Bidang keuangan dan permodalan
Keuangan & Perodalan KUD Akso Dano Berasal dari:
1.      Simpanan Wajib anggota
2.      Simpanan Pokok Anggota
3.      Bunga dan keuntungan dari Unit Usaha yang dijalankan.

5.2  Pembahasan
5.2.1        Kegiatan Koperasi
Kegiatan koperasi yang dijalankan KUD Akso dano yaitu ;
Adanya kerjasama antara Koperasi Akso Dano dengan PT. Brahma BinaBakti dan PT. Kirana Sekernan di Kabupaten Batanghari, dan adanya unit-unit kerja koperasi yang meliputi unit plasma sawit, unit PLN, unit waserda, dan unit simpan pinjam.

1. Unit Plasma Sawit
Unit plasma sawit dengan luas lahan 1.000 ha. Pada unit kerja ini, koperasi menyalurkan hasil produksi usahatani sawit kepada perusahaan mitra. Kemudian perusahaan mitra memberikan keuntungan penjualan TBS kepada petani melalui koperasi.
2. Unit PLN
Koperasi Akso Dano juga melayani pembayaran rekening listrik. Dimana para anggota dapat membayar biaya listrik bulanan melalui koperasi langsung tanpa harus ke kantor pos atau tempat pembayaran listrik yang lain.
3.    Unit Waserda
Di unit ini, koperasi menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari bagi anggota koperasi. Harga barang yang dijual di waserda ini relatif lebih murah dari harga pasar.

4.    Unit Simpan Pinjam
Unit koperasi simpan pinjam melayani kebutuhan modal bagi anggotanya. Unit ini terbentuk setelah beberapa tahun koperasi induk berdiri. Terbentuknya unit ini dirasa perlu oleh anggota koperasi sehingga pada tahun 2000 di bentuklah unit simpan pinjam ini dan pada tahun itu juga unit simpan pinjam memperoleh bantuan subsidi BBM sebesar Rp 100.000.000
Awalnya yang hanya boleh meminjam adalah anggota koperasi saja dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp 1.000.000. Untuk saat ini anggota simpan pinjam beralih menjadi nasabah karena ada beberapa masalah yang dihadapi pada anggota unit simpan pinjam ini dan nasabah koperasi boleh meminjam dengan jumlah maksimal Rp 30.000.000 dalam jangka waktu pegembalian maksimal selama 2 tahun dengan pembayaran  perbulan.

5.2.2        Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat  anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Kepentingan menghadiri rapat anggota adalah untuk memastikan apakah program kerja koperasi telah sesuai dengan kepentingan anggota  dan dikelola secara baik atau tidak.  Jika usaha koperasi berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan para anggotanya, maka anggota harus memberi dukungan kepada pengurus. Namun jika ternyata usaha koperasi tidak sesuai dengan kepentingan anggota dan hanya menguntungkan pengurus saja,maka anggota dapat membahasnya dalam Rapat Anggota. Jika memang anggota peduli dan menginginkan kemajuan koperasi demi peningkatan pendapatan anggota, maka Rapat Anggota merupakan sarana yang paling baik untuk membahas hal-hal tersebut.
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan umum koperasi; memilih, mengangakat dan memberhentikan penguru, Badan Pemeriksa dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang usaha dan organisasi.
Pelaksanaa RAT yang dilakukan oleh KUD Akso Dano tidak dilakukan setiap tahun, hal ini dikarenakan adanya masalah.oleh karena itu  pelaksanaan RAT dilakukan sesuai kesepakatan bersama oleh para anggota dan pengurusnya. Pelaksanaan RAT terakhir yang dilakukan oleh KUD Akso Dano yaitu pada Tanggal 28 November 2013  dengan kesepatakn masa bhakti pengurus dan badan pengawas KUD Akso Dano selama 5 (lima) tahun setelah itu dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Akso Dano Tahun Buku 2013 Kelurahna Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dapat dilihat dari beberapa komponen sebagai berikut :
a.        Usaha Koperasi
Usaha koperasi terdiri dari Unit Simpan Pinjam dan plasma Sawit merupakan unit otonom , Waserda dan PLN
b.        Keadaan Keuangan Koperasi
1.         Pembukuan keuangan KUD Akso Dano secara lengkap, berapapun uang masuk dan uang keluar akan dicatat dalam pembukuan.
2.         Modal KUD Akso dano berasal dari Simpanan Pokok dan simpanan wajib anggota, dimana besarnya simpanan wajib setiap anggota Rp 5.000 per bulan.
3.         Pendapatan KUD Akso Dano berasal dari keuntungan dari setiap unit usaha yang dijalankan.
4.         Laporan keuangan KUD Akso Dano Tahun 2015
·         Unit otonom Simpan Pinjam
a.       Perkembangan penyaluran dana subsidi BBM tahun 2000
·         Besar bunga setiapa peminjaman adalah 1,5 %
·         Jumlah dana awal yang diterima oleh koperasi dari pemerintah pada tahun 2000 yaitu   Rp 100.000.000
Dana Rp 100.000.000 ini disalurkan kepada anggota pada unit simpan pinjam. Dimana awalnya besarnya pinjaman setiap anggota yaiitu Rp 1.000.000.  Namun  hingga tahun 2015 jumlah uang yang Rp 100.000.000 tersebut semakin besar sehingga setiap anggota KUD dapat meminjam maksimal Rp 30.000.000.
·         Total pemberian Pinjaman Sampai bulan Desember 2015 adalah Rp  13.622.932.000
·         Total angsuran Pinjaman Sampai bulan Desember 2015 adalah
 Rp  11.567.382.500
·          Sisa dana / Kas Rill Rp 20.620.733
b.      Perhitungan Labar Rugi Unit per 31 desember 2015  (Januari S/D Desember 2015)  
·         Total Pendapatan Rp 322.316.975
·         Tolalpenegluaran Rp 119.849.556
·         Maka raba/Rugi  Rp 202.467.419
c.       Perhitunagn Neraca 31 desember 2015 
·         Total aktiva lancar Rp 1.273.206.233
·         Total Kewajiaban  Rp 1.273.206.233
(untuk lebih jelasnya lihat di lampiran 2)
c.       Keputusan-keputusan penting lainnya
1.      Bahwa seluruh peserta rapat sepakat masa bhakti pengurus dan badan pengawas KUD Akso dano selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan RAT.
2.      Bahwa seluruh peserta rapat yang terdiri dari anggota KUD Akso Dano yang telah menandatangani dapat hadir dan telah disahkan oleh peserta rapat sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib pada RAT dab dapat dipertanggunjawabkan.
3.       Pengurus dan badan pengawas terpilih dipandang sudah mampu dan mau serta bertanggungjawab terhadap kemajuan dan perkembangan KUD akso dano dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
4.      Pengurus terpilih selanjutnya membuat surat keputusan tentang pengangkatan manajer dan karyawan serta keputusan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dakam rangka memajukan KUD Akso Dano.
5.      Keputusan-keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penempatannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (untuk lebih jelasnya lihat di lampiran 3)





d.      Identifikasi Masalah Di  KUD Akso Dano
No
Identifikasi Masalah
Penyebab Masalah
Solusi Masalah
1.
Pinjaman Dana Oleh Pegawai
Telat bayar dari pegawai yang meminjam ke KUD Akso Dano
Dengan memberi surat peringatan dan surat panggilan.
2.
Penjualan Lahan oleh Petani
Petani menjual lahan tanpa pemberitahuan kepada koperasi
Dikasih surat panggilan, kemudian didatangi langsung kerumah petani tersebut jika tidak memenuhi panggilan.
3.
Terbatasnya pengurus
Tidak ada yang mau menjadi pengurus
Jabatan yang dirangkap
4.
Keanggotaan
Anggota yang tidak aktif dan tidak membayar simpanan wajib
Diberi surat peringatan

1.    Peminjam Dana
Pegawai yang meminjam dana pada KUD Akso Dano banyak yang telat bayar dan kemudian mereka berpindah tempat tinggal keluar daerah atau kota. Mereka menghilang, dan hutang mereka tidak dibayar. Ini merupakan suatu masalah yang sulit bagi KUD Akso Dano, karena dana yang dipinjam cukup besar. Dengan dana ini koperasi bisa membeli pupuk dan menambah jumlah barang-barang yang dijual di Waserda.
Ketika pegawai ini tidak memberi kabar dan tidak datang kembali ke KUD Akso Dano ini, maka KUD ini mengalami kerugian. Dan tidak semua pegawai lainnya seperti itu hanya beberapa orang saja. Pegawai yang sadar akan pinjamannya mereka tetap membayar pinjamannya, walaupun sudah tidak tinggal didaerah tersebut.
2.    Penjualan Lahan oleh petani
Petani menjual lahan tanpa pemberitahuan kepada pihak KUD Akso Dano. Jadi, petani mempunyai  tanggung jawab yang besar untuk membayar, tapi terkadang petani dengan sengaja tidak memberitahu pihak koperasi atas penjualan lahannya, karena ingin menghindar agar tidak lagi membayar hutang. Tapi dengan perjanjian yang telah disepakati, lahan tersebut terikat dengan KUD  Akso Dano, ketika lahan tersebut dijual maka pemilik baru atas lahan tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar hutang dari permilik sebelumnya. Pada posisi seperti ini banyak pemilik baru yang tidak mau membayar atau bertanggung jawab atas hutang tersebut, karena dia merasa lahan tersebut adalah hak dan milik dia. Akan tetapi ada juga pemilik baru yang mau membayarnya. Ketidakjujuran dari pemilik lama inilah yang kadang membuat KUD Akso Dano menjadi rugi. Jadi mau tidak mau KUD Akso Dano tidak bisa memaksa pemilik baru untuk membayar hutang pemilik lama.
3.    Terbatasnya pengurus
Dengan terbatasnya pengurus di KUD Akso Dano ini, sehingga terjadinya perangkapan jabatan dalam KUD ini. Peraturan pemerintah menyebutkan agar setiap unit usaha dalam KUD Akso Dano di pisah. Namun yang terjadi pada KUD Akso Dano ini yaitu menggabungkan setiap unit usaha yang ada dikarenakan terbatasnya pengurus. Ini semua juga karena tidak adanya yang mau menjadi pengurus pada KUD tersebut. Jadi solusi terbaik dari masalah ini yaitu dengan membuat jabatan rangkap pada pengurus agar setiap unit usaha ini dapat berjalan.
4.    Keanggotaan
Anggota yang tidak aktif dan tidak membayar simpanan wajib statusnya akan berubah menjadi nasabah atau dengan kata lain tidak lagi menjadi anggota.  Karena mereka tidak pernah datang kembali setelah melunasi pinjaman mereka dan otomatis simpanan wajibnya tidak lagi mereka bayar. Mereka juga bahkan menghilang karena mereka merasa tidak ada kepentingan lagi dengan KUD Akso Dano tersebut. Namun ada juga yang masih meminjam ke KUD ini, namun dengan status yang berbeda yakni sebagai nasabah. 
VI. PENUTUP

6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil survey lapangan di KUD Akso Dano dapat disimpulkan bahwa:
1. KUD Akso Dano merupakan koperasi yang memiliki badan hukum yang sah dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART, artinya pendirian KUD sesuai dengan peraturan UU No. 25 Tahun 1992 serta UU No. 12 Tahun 1967. KUD Akso Dano merupakan koperasi dalam melaksanakan kegiatan perkoperasian sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
2. Manajemen dan strategi pengembangan usaha sudah baik, hal ini kemitraan yang berjalan baik dengan perusahaan kelapa sawit, dan beberapa unit usaha yang ada di KUD tersebut. Namun ada beberapa hal harus di perhatikan oleh pihak pengurus koperasi yaitu memperkuat internal organisasi koperasi, ancaman-ancaman pasar, anggota yang tidak bertanggung jawab, dan melihat peluang-peluang yang dapat di ciptakan sehingga kegiatan perkoperasian dapat berjalan dengan baik.
6.2 Saran
Adapun saran yang bisa kami sampaikan berdasarkan survey sebagai berikut :
1. Pemerintah dalam hal ini dinas perkoperasian harus memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat tentang pentingnya berkoperasi. Selain itu, pemerintah membuat suatu kebijakan yang tepat sasaran agar koperasi dapat berjalan.
2. Untuk KUD Akso Dano ada beberapa masukan yaitu agar dapat menganalisis kekuatan, kelemahan, ancaman-ancaman, dan melihat peluang baik dari internal maupun eksternal koperasi.


DAFTAR PUSTAKA

Indah. 2105. Mekanisme rapat Anggota. Di unduh dari : http://iindahpermata94.blogspot.co.id/2015/10/mekanisme-rapat-anggota.html (diakses pada 29 november 2016)
Nida. 2014. Tinjauan Tentang Koperasi. Di unduh dari : http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf (diakses pada 29 november 2016)
Redaksi Sinar Grafika. 2000. Undang-Undang Perkoperasian 192 (UU No. 25 TH. 1992). Sinar Grafika. Jakarta
Siagian. 2012. Pengertian Koperasi. Universitas Sumatera Utara.Medan
Panjaitan F. 2016. Analisis SWOT Pada Koperasi Indonesia. Diunduh dari http://florensy05.blogspot.co.id/2016/10/analisis-swot-pada-koperasi-indonesia.html?view=flipcard (diakses 4 Des 2016).
Ricky. 2011. Analisis SWOT : Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Diunduh dari http://rickyanggili.blogspot.co.id/2011/11/analisis-swot-kekuatan-kelemahan.html (diakses 5 Des 2016)

LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.      Lampiran 1. Strukttur organisasi
 























2.      Lampiran 2. Foto

Kantor KUD Akso Dano























Kegitan-Kegiatan Di KUD Akso Dano
















Wawancara dengan Pengurus

































Foto Bersama dengan Pengurus





























3.      Lampiran 3. AKTA KUD AKSO DANO







4.      Lampiran 4. PAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)













5.      Lampiran 5. LAPORAN PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA













Tidak ada komentar:

Posting Komentar